Ketua MPR Desak Pemerintah Tutup Akun Penjual Masker Harga Tinggi
LINTAS PUBLIK, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Soesatyo) meminta pemerintah untuk menindak tegas bagi distributor masker yang mengambil keuntungan terlalu tinggi.
"Saya mendorong pemerintah memperkuat kerjasama dengan perusahaan e-commerce dalam menindak tegas para pihak yang menjual produk dengan harga, judul, dan deskripsi tidak wajar (mengambil untung besar) ditengah pandemi COVID-19," kata Bamsoet dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2020).
Selain itu ia mendesak pemerintah untuk melakukan penutupan akun toko secara permanen dan melarang penayangan produk terkait.
Tak hanya itu, Bamsoet juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan bersama dengan perusahaan e-commerce dalam memantau aplikasi/toko daring.
"Khususnya memantau harga produk APD yang dijual, serta mengawasi pelaku usaha penjual masker, guna meminimalisir ketidakwajaran penjual dalam menjual produk APD dengan harga tinggi, termasuk masker," jelasnya.
Dalam menindak tegas pelaku usaha yang tega mencekik masyarakat, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mendesak pemerintah melakukan pengawasan terdapat mereka yang tidak peduli dengan kepentingan hajat orang banyak ini.
"Saya mendorong pemerintah bekerja sama dengan aparat Kepolisian untuk melakukan sidak ke sejumlah toko alat kesehatan maupun apotek serta mengambil langkah tegas apabila terdapat penjual yang menyalahi aturan, sebagai upaya pemerintah dalam menstabilkan harga APD di pasaran," jelasnya.
Oleh sebab itu, Bamsoet mendorong pemerintah mempertegas peringatan kepada sejumlah importir, produsen, dan distributor untuk tidak menjual APD, termasuk masker dengan harga mahal.
Saat ini aksi mengambil keuntungan besar di tengah pandemi virus corona baru COVID-19 kembali marak. Contoh kasus harga alat pelindung diri (APD), terutama masker, baik yang dibutuhkan tenaga medis maupun non medis kini masih dijual di beberapa toko daring masih tinggi, berkisar Rp 250.000 hingga Rp 400.000 per kotak, padahal dalam situasi normal harga per kotak sekitar Rp 25.000.
Sebelumnya diketahui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya terus mengawasi kenaikan harga masker di pasaran.
Sanksi pun akan dijatuhkan apabila pelaku usaha masih menaikkan harga masker di tengah menyebarnya virus corona ini.
sumber : els
"Saya mendorong pemerintah memperkuat kerjasama dengan perusahaan e-commerce dalam menindak tegas para pihak yang menjual produk dengan harga, judul, dan deskripsi tidak wajar (mengambil untung besar) ditengah pandemi COVID-19," kata Bamsoet dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2020).
Selain itu ia mendesak pemerintah untuk melakukan penutupan akun toko secara permanen dan melarang penayangan produk terkait.
Tak hanya itu, Bamsoet juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Kepolisian untuk meningkatkan pengawasan bersama dengan perusahaan e-commerce dalam memantau aplikasi/toko daring.
"Khususnya memantau harga produk APD yang dijual, serta mengawasi pelaku usaha penjual masker, guna meminimalisir ketidakwajaran penjual dalam menjual produk APD dengan harga tinggi, termasuk masker," jelasnya.
Dalam menindak tegas pelaku usaha yang tega mencekik masyarakat, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini mendesak pemerintah melakukan pengawasan terdapat mereka yang tidak peduli dengan kepentingan hajat orang banyak ini.
"Saya mendorong pemerintah bekerja sama dengan aparat Kepolisian untuk melakukan sidak ke sejumlah toko alat kesehatan maupun apotek serta mengambil langkah tegas apabila terdapat penjual yang menyalahi aturan, sebagai upaya pemerintah dalam menstabilkan harga APD di pasaran," jelasnya.
Oleh sebab itu, Bamsoet mendorong pemerintah mempertegas peringatan kepada sejumlah importir, produsen, dan distributor untuk tidak menjual APD, termasuk masker dengan harga mahal.
Saat ini aksi mengambil keuntungan besar di tengah pandemi virus corona baru COVID-19 kembali marak. Contoh kasus harga alat pelindung diri (APD), terutama masker, baik yang dibutuhkan tenaga medis maupun non medis kini masih dijual di beberapa toko daring masih tinggi, berkisar Rp 250.000 hingga Rp 400.000 per kotak, padahal dalam situasi normal harga per kotak sekitar Rp 25.000.
Sebelumnya diketahui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya terus mengawasi kenaikan harga masker di pasaran.
Sanksi pun akan dijatuhkan apabila pelaku usaha masih menaikkan harga masker di tengah menyebarnya virus corona ini.
sumber : els
Tidak ada komentar