Pemkot Sibolga Gratiskan Pajak Hotel dan Restoran Akibat Pandemi COVID-19
LINTAS PUBLIK, Pemerintah Kota Sibolga menggratiskan pajak hotel dan restoran selama tiga bulan terhitung April-Juni 2020, akibat pandemi COVID-19. Selanjutnya Pemkot akan meninjau kembali sesuai perkembangan COVID-19.
Hal itu disampaikan Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk kepada para pemilik hotel dan restoran yang ada di Kota Sibolga, sewaktu turun langsung ke hotel-hotel dan restoran yang ada di Sibolga, Selasa (28/4/2020).
“Asosiasi perhotelan juga menyampaikan keluhan ekonomi dampak pandemi COVID-19 ini. Setelah kita tinjau beberapa hotel, kita melihat langsung sepinya pengunjung hotel demikian juga restoran. Oleh sebab itu setelah dirapatkan oleh tim Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sibolga, maka diputuskan untuk pajak hotel dan restoran yang ada di Kota Sibolga selama 3 bulan (April-Juni) tidak dipungut. Selanjutnya kedepan kita akan lihat keadaan perkembangan COVID-19,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga mengimbau, agar pihak hotel dan pemilik restoran yang ada di Kota Sibolga, sedapat mungkin tidak melakukan pemberhentian karyawan akibat wabadah COVID-19 ini.
sumber : ant
Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk saat turun ke beberapa hotel yang ada di Sibolga |
“Asosiasi perhotelan juga menyampaikan keluhan ekonomi dampak pandemi COVID-19 ini. Setelah kita tinjau beberapa hotel, kita melihat langsung sepinya pengunjung hotel demikian juga restoran. Oleh sebab itu setelah dirapatkan oleh tim Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sibolga, maka diputuskan untuk pajak hotel dan restoran yang ada di Kota Sibolga selama 3 bulan (April-Juni) tidak dipungut. Selanjutnya kedepan kita akan lihat keadaan perkembangan COVID-19,” ujar Wali Kota.
Wali Kota juga mengimbau, agar pihak hotel dan pemilik restoran yang ada di Kota Sibolga, sedapat mungkin tidak melakukan pemberhentian karyawan akibat wabadah COVID-19 ini.
sumber : ant
Tidak ada komentar