Sambut Baik Larangan Mudik, Koster: Mempercepat Pengurangan Pasien Corona
LINTAS PUBLIK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melarang warga mudik demi mencegah penyebaran COVID-19. Gubernur Bali I Wayan Koster menyambut baik kebijakan tersebut.
"Saya menyambut baik karena merupakan bagian daripada pencegahan, mempercepat pengurangan dari pasien yang terdampak COVID-19," kata Koster kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Koster telah menerima keputusan pelarangan mudik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Moda transportasi darat, laut dan udara akan berhenti kecuali berkaitan dengan logistik dan tugas negara.
"Tapi saya sudah terima dari Menteri Perhubungan sudah ini sudah melarang adanya penerbangan termasuk transportasi lain, kecuali kaitannya logistik udah keluar, kecuali ada tugas negara," jelas Koster.
Sebelumnya, Jokowi resmi mengumumkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2020. Larangan mudik ini sebelumnya hanya diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.
"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4).
Kebijakan terkait larangan mudik ini mulai berlaku hari ini. Kebijakan tersebut secara detil diatur melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
sumber : det
"Saya menyambut baik karena merupakan bagian daripada pencegahan, mempercepat pengurangan dari pasien yang terdampak COVID-19," kata Koster kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Gubernur Bali I Wayan Koster Sambut Baik Kebijakan Larangan Mudik |
"Tapi saya sudah terima dari Menteri Perhubungan sudah ini sudah melarang adanya penerbangan termasuk transportasi lain, kecuali kaitannya logistik udah keluar, kecuali ada tugas negara," jelas Koster.
Sebelumnya, Jokowi resmi mengumumkan kebijakan terkait larangan mudik Lebaran 2020. Larangan mudik ini sebelumnya hanya diberlakukan bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri.
"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi membuka ratas di Istana Presiden yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Setpres, Selasa (21/4).
Kebijakan terkait larangan mudik ini mulai berlaku hari ini. Kebijakan tersebut secara detil diatur melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.
sumber : det
Tidak ada komentar