Satu Pejabat Pemkab Asahan Bersama Istri PDP Covid-19
LINTAS PUBLIK, Satu pejabat Pemkab Asahan yakni ML beserta Istri dinyatakan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Hal tersebut dibeberkan oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Asahan, H. Rahmad Hidayat Siregar SSos MSi dalam gelaran pers rilis nya di salah satu grup wartawan dan Kominfo Kabupaten Asahan, Jumat (10/4/2020).
Sebelumnya ML memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta pada tanggal 3 Maret 2020 dan sampai di Kisaran tanggal 8 Maret 2020. Pada tanggal 14 maret 2020 Pasien dan istri mulai mengeluhkan demam, batuk dan nyeri,” kata orang yang biasa dipanggil dengan sebutan Dayat itu.
Hidayat menjelaskan bahwa ML beserta istri sempat merasakan keluhan yang tidak membaik, lalu keduanya masuk ke IGD Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran pada tanggal 18 Maret 2020. Berdasarkan keluhan, riwayat perjalanan dan pemeriksaan penunjang oleh dr. Dinia Tina R Tambunan Sp.P (spesialis paru-paru) pasien dan istri dijadikan status ODP dan dirawat di ruang isolasi.
“Selama dirawat di ruang isolasi kondisi semakin membaik, pasien merasakan batuk berkurang, nyeri menelan tidak ada, bebas demam dan pemeriksaan tanda vital dalam batas normal sehingga pada tanggal 22 Maret 2020 pasien di PBJ kan dengan status ODP dan wajib isolasi mandiri dengan dibekali SK Menkes untuk isolasi mandiri di rumah dan dibawakan Surat Keterangan Istirahat,” ucapnya.
Kadis Kominfo Kabupaten Asahan itu pun menjelaskan bahwa pada tanggal 24 maret 2020, ML beserta istri datang kembali ke RSUD HAMS Kisaran untuk melakukan pengecekan kesehatan dan pasien berkata keluhan sudah jauh berkurang dan kondisi semakin membaik.
“Setelah itu, pada tanggal 9 April 2020 pasien melakukan pengecekan kesehatan kembali dan dari hasil pengecekan oleh dr. Dinia menggunakan alat Rapid Test Antibody Sars Cov 2 dinyatakan kedua pasien tersebut positif, dan statusnya dinaikkan menjadi pasien PDP,” terang Hidayat.
Mantan Camat Kisaran Timur itu mengatakan bahwa untuk melakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut, dari pihak RSUD HAMS Kisaran berkoordinasi dengan RS GL. Tobing Tanjung Morawa namun ruang rawat penuh sehingga diarahkan ke RS Martha Friska Multatuli.
“Semalam pada hari Kamis, (9/4/2020) sekitar pukul 22.30 Wib, pasien PDP bernama ML beserta istri dirujuk ke Rumah Sakit Martha Friska Medan untuk ditangani sesuai SOP penanganan pasien PDP Covid19,” tutup Dayat.
sumber : fase
Hal tersebut dibeberkan oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kabupaten Asahan, H. Rahmad Hidayat Siregar SSos MSi dalam gelaran pers rilis nya di salah satu grup wartawan dan Kominfo Kabupaten Asahan, Jumat (10/4/2020).
Sebelumnya ML memiliki riwayat perjalanan ke Jakarta pada tanggal 3 Maret 2020 dan sampai di Kisaran tanggal 8 Maret 2020. Pada tanggal 14 maret 2020 Pasien dan istri mulai mengeluhkan demam, batuk dan nyeri,” kata orang yang biasa dipanggil dengan sebutan Dayat itu.
Hidayat menjelaskan bahwa ML beserta istri sempat merasakan keluhan yang tidak membaik, lalu keduanya masuk ke IGD Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran pada tanggal 18 Maret 2020. Berdasarkan keluhan, riwayat perjalanan dan pemeriksaan penunjang oleh dr. Dinia Tina R Tambunan Sp.P (spesialis paru-paru) pasien dan istri dijadikan status ODP dan dirawat di ruang isolasi.
“Selama dirawat di ruang isolasi kondisi semakin membaik, pasien merasakan batuk berkurang, nyeri menelan tidak ada, bebas demam dan pemeriksaan tanda vital dalam batas normal sehingga pada tanggal 22 Maret 2020 pasien di PBJ kan dengan status ODP dan wajib isolasi mandiri dengan dibekali SK Menkes untuk isolasi mandiri di rumah dan dibawakan Surat Keterangan Istirahat,” ucapnya.
Jubir Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Rahmad Hidayat Siregar |
“Setelah itu, pada tanggal 9 April 2020 pasien melakukan pengecekan kesehatan kembali dan dari hasil pengecekan oleh dr. Dinia menggunakan alat Rapid Test Antibody Sars Cov 2 dinyatakan kedua pasien tersebut positif, dan statusnya dinaikkan menjadi pasien PDP,” terang Hidayat.
Mantan Camat Kisaran Timur itu mengatakan bahwa untuk melakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut, dari pihak RSUD HAMS Kisaran berkoordinasi dengan RS GL. Tobing Tanjung Morawa namun ruang rawat penuh sehingga diarahkan ke RS Martha Friska Multatuli.
“Semalam pada hari Kamis, (9/4/2020) sekitar pukul 22.30 Wib, pasien PDP bernama ML beserta istri dirujuk ke Rumah Sakit Martha Friska Medan untuk ditangani sesuai SOP penanganan pasien PDP Covid19,” tutup Dayat.
sumber : fase
Tidak ada komentar