Tertipu Belanja Online, Ngadunya ke Mana?
LINTAS PUBLIK, Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja memblokir 321 akun pelapak online yang menjual alat kesehatan (alkes) dengan mutu rendah, dan sembako dengan harga yang sangat tinggi.
Selain menindak para pelapak, Kemendag juga memberikan wadah bagi masyarakat yang pernah dirugikan ketika berbelanja online. Namun, sejak 2018 atau 2 tahun terakhir ini, keluhan yang diterima hanya berjumlah 127 laporan.
Secara rinci, pada 2018 Kemendag menerima sebanyak 44 jumlah pengaduan, pada 2019 sebanyak 76 pengaduan, dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.
Padahal, masyarakat bisa menyampaikan aduan jika menemui praktik-praktik di antaranya pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian (barang yang datang berbeda dengan yang ditampilkan pada iklan); barang yang dibeli tidak datang (belum diterima oleh konsumen); barang yang sampai rusak/tidak bisa digunakan.
Tak hanya itu, persoalan pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan; pengembalian dana (refund) yang sangat lama; dan mengalami penipuan pada sistem lokapasar yang menyebabkan kerugian pada konsumen juga bisa diadukan kepada instansi tersebut.
"Penyelesaian pengaduan yang telah dilakukan berupa penggantian barang pelaku usaha dan/atau mengembalikan dana secara tunai," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2020).
Namun, ia memastikan Kemendag sudah berupaya mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan online dengan memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada dan menguatkan perlindungan konsumen. Sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.
"Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada UU Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999, dan UU Perdagangan nomor 7 tahun 2014," tegas Veri.
Ia pun mengimbau agar masyarakat menyampaikan pengaduannya jika menemui aktivitas perdagangan yang melanggar dua payung hukum di atas. Pengaduan konsumen untuk permasalahan niaga elektronik dapat dilakukan melalui WhatsApp: 08531111010, email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, hotline: 0213441839, situs web: www.siswaspk.kemendag.go.id, atau datang langsung.
sumber : det
Selain menindak para pelapak, Kemendag juga memberikan wadah bagi masyarakat yang pernah dirugikan ketika berbelanja online. Namun, sejak 2018 atau 2 tahun terakhir ini, keluhan yang diterima hanya berjumlah 127 laporan.
Secara rinci, pada 2018 Kemendag menerima sebanyak 44 jumlah pengaduan, pada 2019 sebanyak 76 pengaduan, dan pada 2020 sebanyak 7 pengaduan.
ilustrasi |
Tak hanya itu, persoalan pembatalan sepihak yang dilakukan pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan; pengembalian dana (refund) yang sangat lama; dan mengalami penipuan pada sistem lokapasar yang menyebabkan kerugian pada konsumen juga bisa diadukan kepada instansi tersebut.
"Penyelesaian pengaduan yang telah dilakukan berupa penggantian barang pelaku usaha dan/atau mengembalikan dana secara tunai," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2020).
Namun, ia memastikan Kemendag sudah berupaya mengantisipasi pelanggaran kegiatan perdagangan online dengan memanggil operator niaga elektronik untuk mengikuti aturan yang ada dan menguatkan perlindungan konsumen. Sehingga tidak ada pelanggaran dalam kegiatan perdagangan.
"Setiap pelaku usaha yang tidak taat aturan akan ditindak tegas. Penerapan sanksi kepada para pedagang mengacu kepada UU Perlindungan Konsumen nomor 8 Tahun 1999, dan UU Perdagangan nomor 7 tahun 2014," tegas Veri.
Ia pun mengimbau agar masyarakat menyampaikan pengaduannya jika menemui aktivitas perdagangan yang melanggar dua payung hukum di atas. Pengaduan konsumen untuk permasalahan niaga elektronik dapat dilakukan melalui WhatsApp: 08531111010, email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, hotline: 0213441839, situs web: www.siswaspk.kemendag.go.id, atau datang langsung.
sumber : det
Tidak ada komentar