BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Samosir Kerjasama Program JKN-KIS
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Upaya penegakan kepatuhan dan kesadaran peserta khususnya bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus dilakukan. Salah satu upaya yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar adalah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan stakeholder dalam hal ini Kejaksaan Negeri Samosir melalui penandatanganan Mou of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar dan Kejaksaan Negeri Samosir tentang penanganan masalah Hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pada Rabu (6/5/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan pada kantor Kejaksaan Negeri Samosir tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samosir didampingi oleh Kasidatun Kejari Samosir, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Cabang Pematangsiantar didampingi Kepala Kabupaten Samosir.
“BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kejaksaan Negeri Samosir menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS. Kejaksaan Negeri Samosir merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN-KIS berjalan dengan baik melalui peningkatan kepatuhan peserta," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Windharlan Siallagan.
Windharlan menambahkan bahwa ruang lingkup dari perjanjian tersebut adalah mengenai pemberian bantuan, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Budi Herman mengatakan bahwa akan semaksimal mungkin untuk menjalankan apa yang sudah menjadi tanggung jawab dari kejaksaan dalam kerjasama ini dan tentunya akan bersinergi antar Stakeholder yang berkaitan dengan Program JKN-KIS.
“Program JKN-KIS adalah program yang sangat bermanfaat dan sangat mulia. saya menghimbau agar seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Samosir untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS sehingga seluruh pihak dapat merasakan manfaat dari program ini,”kata Budi.
Penulis : franki
Editor : tagor
BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Samosir Kerjasama Program JKN-KIS |
“BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kesediaan Kejaksaan Negeri Samosir menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan terkait peningkatan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS. Kejaksaan Negeri Samosir merupakan salah satu institusi yang berperan penting dalam memastikan penyelenggaraan Program JKN-KIS berjalan dengan baik melalui peningkatan kepatuhan peserta," ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Windharlan Siallagan.
Windharlan menambahkan bahwa ruang lingkup dari perjanjian tersebut adalah mengenai pemberian bantuan, pemberian pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Budi Herman mengatakan bahwa akan semaksimal mungkin untuk menjalankan apa yang sudah menjadi tanggung jawab dari kejaksaan dalam kerjasama ini dan tentunya akan bersinergi antar Stakeholder yang berkaitan dengan Program JKN-KIS.
“Program JKN-KIS adalah program yang sangat bermanfaat dan sangat mulia. saya menghimbau agar seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Samosir untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN-KIS sehingga seluruh pihak dapat merasakan manfaat dari program ini,”kata Budi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar