Dzulmi Eldin dituntut tujuh tahun penjara terakit kasus suap
LINTAS PUBLIK, Wali kota Medan nonaktif periode tahun 2016-2021, Dzulmi Edlin, dituntut Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tujuh tahun penjara, karena diyakini terbukti menerima uang suap sebesar Rp2,1 miliar dari para kepala dinas Pemkot Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mochamad Wiraksajaya dan Arin Karniasari, dalam tuntutannya dibacakan secara online dari Jakarta pada persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis, menyebutkan terdakwa Eldin juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, menurut Jaksa, terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Kemudian, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi.Terdakwa menikmati sendiri dari hasil uang suap.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa belum pernah dihukum.Terdakwa selalu rajin dalam menghadiri setiap persidangan.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan).
Sidang perkara kasus suap yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Abdul Azis dilanjutkan Kamis (28/5) untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa atas tuntutan JPU.
sumber : posk
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mochamad Wiraksajaya dan Arin Karniasari, dalam tuntutannya dibacakan secara online dari Jakarta pada persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis, menyebutkan terdakwa Eldin juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp500 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, menurut Jaksa, terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Kemudian, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi.Terdakwa menikmati sendiri dari hasil uang suap.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa belum pernah dihukum.Terdakwa selalu rajin dalam menghadiri setiap persidangan.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU tersebut, akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan).
Sidang perkara kasus suap yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Abdul Azis dilanjutkan Kamis (28/5) untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa atas tuntutan JPU.
sumber : posk
Tidak ada komentar