Header Ads

Harus Ada Kepastian Hukum Tetap Pilkada Diundur

LINTAS PUBLIK, Banyak politisasi berbagai bantuan sosial bisa terjadi karena hingga saat ini belum adanya kepastian penyelenggaraan pilkada yang ditunda akibat pendemi Covid-19. Jadwal pastinya Pilkada 2020 dari sebelumnya 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 mendatang pun hingga kini masih belum ditetapkan, karena belum ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu tentang penundaan pilkada.

Dijelaskan Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels) Ubedilah Badrun, pemerintah nampaknya tidak menganggap serius problem penundaan pilkada. Hal itu, menurut Ubedilah, terlihat sampai saat ini belum ada dasar hukum yang kuat untuk penundaan pilkada tersebut, misalnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang pemilihan kepala daerah. Kemungkinan kekurangseriusan pemerintah lebih disebabkan oleh kondisi pandemi Covid-19 yang sangat menyita perhatian pemerintah.

Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (Cespels) Ubedilah Badrun.
“Harusnya ini tidak terjadi, harusnya segera ada kepastian hukum tetap bahwa pilkada diundur sampai waktu yang telah ditetapkan berdasar peraturan terbaru,” ujar Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (13/5/2020).

Kata Ubedilah Badrun, posisi perppu tentang pemilu kepala daerah sangat penting keberadaanya saat ini dikarenakan dampak Covid-19 dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat situasi saat ini tidak mungkin menjalankan tahapan pilkada seperti situasi normal.

“Oleh karena itu, penundaan adalah solusi terbaik, tetapi para kontestan, partai pendukung dan KPU memerlukan kepastian hukum dari dasar penundaan tersebut,” pintanya.

Kata dia, menjadi keharusan bagi Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas kepada calon kepala daerah yang mengambil keuntungan pribadi dalam pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Pelanggaran model ini, menurutnya, seringkali terjadi pada calon kepala daerah petahana. Dengan posisinya yang masih sebagai kepala daerah maka setiap bantuan sosial yang uangnya berasal dari rakyat melalui APBD dan APBN dengan mudah digunakan oleh petahana.

“Tentu kemudahan tersebut berpeluang terjadi penyalahgunaan wewenang, karena pada saat yang sama yang bersangkutan adalan calon kepala daerah yang akan bertarung dalam pilkada. Oleh karena itu, agar Bawaslu perlu mengingatkan calon petahana agar tidak memanfaatkan uang rakyat tersebut untuk kepentingan pencitraan dirinya menumpang pada bantuan sosial dampak covid-19,” tuturnya.

Ubedilah juga meminta, selain pemerintah pusat harus membuat perppu pilkada, ketegasan pemerintah juga diperlukan terutama dalam bentuk kebijakan ketat dalam distribusi bantuan sosial di daerah, agar kepala daerah yang mencalonkan kembali dalam pilkada tidak memanfaatkan bantuan sosial untuk kepentingan pribadinya.

“Manajemen bantuan sosial harus diperbaiki agar menutup peluang politisasi bantuan sosial,” tutupnya.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.