Header Ads

Kejaksaan Negeri Samosir akan panggil Badan Usaha yang tidak Patuh untuk Mediasi

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Sehubungan dengan adanya wabah Covid-19 tidak menjadi penghambat bagi BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar untuk melaksanakan kegiatan forum koordinasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan bersama dengan Kejaksaan Negeri Samosir, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Samosir dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Samosir.


Kegiatan forum ini dilaksanakan pada hari Rabu (13/5/2020) melalui Video Conference karena mengacu kepada peraturan Pemerintah Pusat agar menerapkan Physical Distancing guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Windharlan Siallagan mengatakan kegiatan ini mendiskusikan dua pokok bahasan. Pertama , terkait percepatan pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) bagi pekerja dan anggota keluarga segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) badan usaha. Kedua, terkait pengusulan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan PP No 86 Tahun 2013 terhadap 27 badan usaha yang telah diadvokasi untuk registrasi namun tetap belum patuh untuk mendaftarkan kedalam kepesertaan JKN-KIS.

“Kami menyadari bahwa disaat pandemi Covid-19 ini mungkin banyak badan usaha yang kesulitan dalam hal finansialnya sehingga berdampak juga kepada ketepatan waktu untuk membayar iuran ataupun mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS. Khususnya dari sektor badan usaha perhotelan yang banyak di wilayah samosir karena berkurangnya pengunjung yang berwisata ke samosir. Untuk itu mari kita bersama sama mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini,” kata Windharlan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Budi Herman mengatakan bahwa dirinya siap membantu mensukseskan Program JKN-KIS di wilayah Kabupaten Samosir. Terkait dengan 27 badan usaha yang diusulkan untuk dikenakan sanksi administrasi, dirinya akan menjadwalkan bertemu dengan Bupati Kabupaten Samosir terkait langkah langkah apa yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk merealisasikan usulan sanksi tersebut.

“Kita juga baru menerima data sejumlah 20 badan usaha yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Samosir untuk dilakukan SKK. Untuk itu saya telah minta kepada Kasidatun untuk segera memanggil 20 badan usaha tersebut untuk di mediasi apa yang menjadi kendala mereka terkait kepatuhan pendaftaran atau pembayaran iuran kepesertaan Program JKN KIS ini,” kata Budi.



Penulis   : franki
Editor     : tagor  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.