Kemendikbud dan Aparat Hukum Didesak Usut Tuntas Kasus Gratifikasi THR Rektor UNJ
LINTAS PUBLIK, Forum alumni (Forluni) Universitas Negeri Jakarta (UNJ/IKIP) mendesak Kemendikbud beserta aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut tuntas dugaan kasus gratifikasi di dunia akademis, khususnya di UNJ.
“Kami menyesalkan UNJ terseret kasus yang membuat namanya menjadi semakin terpuruk. Setelah dua tahun lalu, terseret kasus plagiarisme. Kini lebih buruk lagi, Rektor UNJ diduga melakukan gratifikasi THR kepada pejabar Kemendikbub,” ujar Ide Bagus Arief Setiawan, Juru Bicara Forluni UNJ/IKIP Jakarta dalam siaran persnya, Sabtu (23/5/2020).
Ia mempertanyakan motif di balik gratifikasi ini kepada pejabat Kemendikbud menjelang Hari Raya Lebaran. Menurutnya, kasus gratifikasi ini harus ditelusuri lebih jauh, untuk memastikan dunia perguruan tinggi bersih dari budaya korupsi, termasuk Kemendikbud.
Selain itu menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi kementerian untuk menggali akar persoalan koruptif di lingkungan perguruan tinggi.
Ide Bagus mengatakan, keluarga besar alumni UNJ mendesak Kemendikbud beserta aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut tuntas dugaan kasus gratifikasi di dunia akademis, khususnya di UNJ.
Tindakan gratifikasi THR oleh oknum pejabat tinggi UNJ jelas melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Kami ingin ada perbaikan menyeluruh dan mendalam terhadap tata Kelola UNJ. Tidak boleh lagi kasus memalukan ini terjadi. Karena UNJ adalah lembaga pencetak tenaga Pendidikan yang seharusnya dapat menjadi contoh dan pembentuk karakter,” pungkas alumni Sejarah UNJ tersebut.
sumber : posk
“Kami menyesalkan UNJ terseret kasus yang membuat namanya menjadi semakin terpuruk. Setelah dua tahun lalu, terseret kasus plagiarisme. Kini lebih buruk lagi, Rektor UNJ diduga melakukan gratifikasi THR kepada pejabar Kemendikbub,” ujar Ide Bagus Arief Setiawan, Juru Bicara Forluni UNJ/IKIP Jakarta dalam siaran persnya, Sabtu (23/5/2020).
Ia mempertanyakan motif di balik gratifikasi ini kepada pejabat Kemendikbud menjelang Hari Raya Lebaran. Menurutnya, kasus gratifikasi ini harus ditelusuri lebih jauh, untuk memastikan dunia perguruan tinggi bersih dari budaya korupsi, termasuk Kemendikbud.
Selain itu menilai kasus ini harus menjadi momentum bagi kementerian untuk menggali akar persoalan koruptif di lingkungan perguruan tinggi.
Ide Bagus mengatakan, keluarga besar alumni UNJ mendesak Kemendikbud beserta aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut tuntas dugaan kasus gratifikasi di dunia akademis, khususnya di UNJ.
Tindakan gratifikasi THR oleh oknum pejabat tinggi UNJ jelas melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Kami ingin ada perbaikan menyeluruh dan mendalam terhadap tata Kelola UNJ. Tidak boleh lagi kasus memalukan ini terjadi. Karena UNJ adalah lembaga pencetak tenaga Pendidikan yang seharusnya dapat menjadi contoh dan pembentuk karakter,” pungkas alumni Sejarah UNJ tersebut.
sumber : posk
Tidak ada komentar