Header Ads

Mulai Hari Ini, Warga Jakarta Tak Gunakan Masker Didenda Rp250 Ribu

LINTAS PUBLIK, Mulai hari ini, Selasa (12/5/2020), bagi warga Jakarta yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp250 ribu.

Pemberian sanksi denda tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).


Dalam aturan ini terdapat telah ditetapkan setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.

Pada poin pertama, sanksinya berupa teguran tertulis. Namun selanjutnya pelanggar diminta membersihkan sarana fasilitas umum sambil mengenakan rompi.

Tak hanya itu, opsi ketiga untuk sanksi bagi pelanggar adalah denda administratif bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker maksimal Rp250.000.

“Denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis aturan itu.

Adapun pelaksanaan pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang harus didampingi oleh kepolisian.

Denda administratif berupa uang tunai akan dibayarkan melalui Bank DKI. Nantinya petugas akan memberikan bukti penindakan.

Berikut ini bunyi utuh aturan Pergub tersebut:

Pembatasan Aktivitas di Luar Rumah

Pasal 4

(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:

a. administratif teguran tertulis,

b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).



sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.