PNS Mana Saja yang Tetap Dapat THR Tahun Ini?
LINTAS PUBLIK, Pemerintah memutuskan tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran tahun ini. Namun bocorannya ada 13 kategori atau jabatan yang tetap mendapatkan THR tersebut.
Hal di atas diketahui pada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
RPP tersebut dimuat dalam salinan draf surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 30 April yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Namun Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin menjelaskan draf RPP tersebut belum final dan masih akan ada perubahan di dalamnya.
"Surat tersebut merupakan masukan ke Menpan, belum final karena masih akan direview dan ditetapkan Kemenpan. Jadi belum final," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom.
Nah di dalam pasal 2 RPP tersebut dijelaskan pihak-pihak yang tetap mendapatkan THR. Namun perlu dicatat, ini baru berupa rancangan peraturan. Berikut rinciannya:
a. PNS
b. Prajurit TNI
c. Anggota POLRI
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganm. calon PNS
Pada pasal 5 RPP tersebut disebutkan bahwa tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:
1. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2. Wakil menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi
4.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama
5. Dewan Pengawas BLU
6. Dewan Pengawas LPP
Baca juga: Iuran Jamsostek Dipotong 90% Bikin Pengusaha Lancar Bayar THR?
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Adhoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
sumber : det
Hal di atas diketahui pada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
ilustrasi |
Namun Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin menjelaskan draf RPP tersebut belum final dan masih akan ada perubahan di dalamnya.
"Surat tersebut merupakan masukan ke Menpan, belum final karena masih akan direview dan ditetapkan Kemenpan. Jadi belum final," kata dia melalui pesan singkat kepada detikcom.
Nah di dalam pasal 2 RPP tersebut dijelaskan pihak-pihak yang tetap mendapatkan THR. Namun perlu dicatat, ini baru berupa rancangan peraturan. Berikut rinciannya:
a. PNS
b. Prajurit TNI
c. Anggota POLRI
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu
g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur
h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang
i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
j. Penerima Pensiun atau Tunjangan
k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganm. calon PNS
Pada pasal 5 RPP tersebut disebutkan bahwa tunjangan Hari Raya tahun 2020 tidak diberikan kepada:
1. Pejabat Negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2. Wakil menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi
4.PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama
5. Dewan Pengawas BLU
6. Dewan Pengawas LPP
Baca juga: Iuran Jamsostek Dipotong 90% Bikin Pengusaha Lancar Bayar THR?
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Adhoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Pejabat Negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
sumber : det
Tidak ada komentar