Header Ads

Polda Lampung Perintahkan Puluhan Travel Putar Balik di Pelabuhan Bakauhenin

LINTAS PUBLIK, Tindakan dari Ditlantas Polda Lampung terhadap angkutan umum yang membawa penumpang mudik cukup tegas. Mereka disuruh balik kanan saat memasuki Pos Cek Point Tol Bakauheni Lampung Selatan.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Chiko Ardwiatto memberlakukan sikap tegas bagi kendaraan yang masih nekat mau mudik saat. Kali ini pihaknya akan menindak tegas dan memberlakukan sanksi tilang dan pengurungan (pengandangan) kendaraan selama satu bulan jika kendaraan memaksa melintas membawa pemudik jika menolak balik kanan.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, Kombes Chiko Ardwiatto
"Sat PJR Ditlantas Polda Lampung setidaknya telah mengamankan puluhan kendaraan pengangkut penumpang yang akan mudik dan dihentikan di Pos Cek Point Tol Bakauheni Lampung Selatan yang berasal dari luar wilayah Lampung, seperti Palembang, Riau, Bengkulu dan Jambi. Ini dilakukan selama masa operasi Ketupat Krakatau 2020. Para pengendara ini masih membandel padahal sudah disampaikan agar tidak mengangkut pemudik untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ungkap Dirlantas.

Para pengemudi ini diketahui melanggar pasal 308 Undang undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Aturan ini menegaskan, bagi pengemudi kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. “Jika para supir maupun kendaraan travel tersebut berulah kembali, maka petugas akan melakukan penahanan kendaraan selama 1 bulan penuh dan menerapkan Undang undang yang berlaku,” lanjut Dirlantas.

Ini sesuai kebijakan pemerintah bersama stakeholder terkait fokus melakukan pengetatan pengawasan transportasi mulai masa menjelang Idul Fitri (arus mudik) hingga setelah Idul Fitri (arus balik).

sumber  : posk  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.