Polisi: Ada Tersangka Perempuan di Kasus Bully Penjual Jalangkote di Sulsel
LINTAS PUBLIK, Satu dari 8 orang tersangka dalam kasus perundungan atau bully ke RZ (12), penjual jalangkote di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ternyata seorang perempuan berusia 16 tahun alias masih di bawah umur. Polisi mengatakan pihaknya melakukan proses penyidikan dengan lebih hati-hati.
"Ada satu perempuan yang masih anak-anak juga. Makanya kan penanganannya kita harus hati-hati, karena di satu sisi korbannya anak, pelakunya juga ada yang anak. Perempuan 16 tahun," ujar Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Terdapat dua video viral terkait perundungan terhadap RZ. Video pertama berisi rekaman saat RZ terjatuh dari sepeda yang ia kendarai akibat dicegat dan dikejutkan oleh seorang pemuda.
Video kedua berisi rekaman saat korban yang membawa barang dagangannya dikerumuni sekelompok pemuda. Hingga salah seorang pemuda bernama Firdaus mendorong-dorong korban hingga tersungkur ke tanah.
AKBP Ibrahim mengatakan video pertama direkam oleh tersangka perempuan sekitar 2 bulan lalu, yang kemudian viral bersamaan dengan video yang kedua. Pelaku bully pada video pertama dan video kedua juga disebut berbeda atau bukan kelompok pelaku yang sama.
"Pokoknya itu kan ada dua video. Jadi untuk orang-orang yang ada di dalam (video) sudah kita amankan semua," terang Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, dari delapan orang yang diamankan, seorang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama karena selain mem-bully, tersangka juga memukul korban.
"Satunya inisial F itu jadi tersangka utama karena memang ada memukul, itu kan ada Pasal 351, di satu sisi ada UU Perlindungan anak," kata Ibrahim.
sumber : det
"Ada satu perempuan yang masih anak-anak juga. Makanya kan penanganannya kita harus hati-hati, karena di satu sisi korbannya anak, pelakunya juga ada yang anak. Perempuan 16 tahun," ujar Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji kepada wartawan, Senin (18/5/2020).
Screenshot kasus Bully/net. |
Video kedua berisi rekaman saat korban yang membawa barang dagangannya dikerumuni sekelompok pemuda. Hingga salah seorang pemuda bernama Firdaus mendorong-dorong korban hingga tersungkur ke tanah.
AKBP Ibrahim mengatakan video pertama direkam oleh tersangka perempuan sekitar 2 bulan lalu, yang kemudian viral bersamaan dengan video yang kedua. Pelaku bully pada video pertama dan video kedua juga disebut berbeda atau bukan kelompok pelaku yang sama.
"Pokoknya itu kan ada dua video. Jadi untuk orang-orang yang ada di dalam (video) sudah kita amankan semua," terang Ibrahim.
Ibrahim menambahkan, dari delapan orang yang diamankan, seorang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka utama karena selain mem-bully, tersangka juga memukul korban.
"Satunya inisial F itu jadi tersangka utama karena memang ada memukul, itu kan ada Pasal 351, di satu sisi ada UU Perlindungan anak," kata Ibrahim.
sumber : det
Tidak ada komentar