Posting Hoax 'Video Porno Artis Syahrini', Seorang Wanita Ditangkap
LINTAS PUBLIK, Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial M terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Syahrini. M juga diduga mencemarkan nama baik Syharini dengan menyebarluaskan video porno seolah-olah pemerannya adalah Syahrini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Syahrini pada Selasa (12/5/2020). Pihak kepolisian kemudian menelusuri laporan tersebut.
"Subdit Cyber Polda Metro Jaya menelusuri dan mem-profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (27/5).
Yusri menyebut pelaku berinisial M tersebut ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur pada 19 Mei 2020. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan M ini.
"Kita masih lakukan pendalaman, kalau (pengakuan) korban tidak menerima salah satu akun pemilik ini yang memang berisikan sounding dengan foto seseorang dalam bentuk pornografi," ucapnya.
Selain itu, Yusri menyebut akun tersebut menuding Syahrini pernah bermain dengan salah seorang yang bukan suaminya. Sejauh ini, pelaku mengaku mengelola sendiri akun tersebut.
"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun dia dan dia sendiri yang mem-posting melalui media sosial," ujarnya.
Saat ini M sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, M dikenai Pasal 27, Pasal 45 tentang ITE, dan pasal pornografi dengan ancaman 15 tahun penjara.
sumber : posk
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari Syahrini pada Selasa (12/5/2020). Pihak kepolisian kemudian menelusuri laporan tersebut.
"Subdit Cyber Polda Metro Jaya menelusuri dan mem-profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (27/5).
Yusri menyebut pelaku berinisial M tersebut ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur pada 19 Mei 2020. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan M ini.
"Kita masih lakukan pendalaman, kalau (pengakuan) korban tidak menerima salah satu akun pemilik ini yang memang berisikan sounding dengan foto seseorang dalam bentuk pornografi," ucapnya.
Selain itu, Yusri menyebut akun tersebut menuding Syahrini pernah bermain dengan salah seorang yang bukan suaminya. Sejauh ini, pelaku mengaku mengelola sendiri akun tersebut.
"Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun dia dan dia sendiri yang mem-posting melalui media sosial," ujarnya.
Saat ini M sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, M dikenai Pasal 27, Pasal 45 tentang ITE, dan pasal pornografi dengan ancaman 15 tahun penjara.
sumber : posk
Tidak ada komentar