Satu Oknum Polisi Ditangkap BNNK Siantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun berinisial IJS ditangkap Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Pematangsiantar.
Hal ini dibenarkan Kepala BNNK Pematangsiantar AKBP Saudara Sinuhaji saat konfrensi pers, Selasa (19/5/2020) di Jalan Keselamatan, Kecamatan Siantar Utara.
BACA JUGA Ungkap 36 Kg Ganja,Kapolres Simalungun Sebut Kota Pematang Siantar "Sarang Narkoba"
Dijelaskan, saat personil mendapat data tentang aktivitas oknum polisi itu, langsung ditindak lanjuti dengan mencoba menyamar sebagai pembeli. Alhasil, oknum polisi yang pernah bertugas di unit Sat Narkoba Polres Simalungun tersebut berhasil ditangkap di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (18/5/2020) sekira pukul 13.30 Wib.
IJS, warga Jalan Medan KM 9,5 PBI Sinaksa, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tidak sendiri, satu temannya berinisial AF warga Huta IV Bandar Jambu, Kelurahan Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
"Saat ditangkap IJS dan AF pada saat itu berada di mobil Xenia BK 1979 SG, yang sedang parkir di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Setelah dilakukan penggeledahan dari pintu mobil, ditemukan 3 paket kecil sabu, dari kursi depan kanan ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu, dari bawa dashboard sebelah kanan di dekat setir ditemukan 10 butir diduga ekstasi dibungkus tissu dan dari dekat rem tangan ditemukan 1 kotak berisi paket sabu berat bruto 4.07 gram,"kata Sinuhaji.
Adapun barang bukti dari AF 1 paket kecil diduga sabu-sabu. Sementara dari IJS, turut didapati uang tunai Rp 6.619.000, 1 timbangan elektrik, 2 unit handphone. Berdasarkan barang bukti itulah, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sinuhaji menambahkan, pihaknya juga menangkap dua tersangka lainnya setelah proses pengembangan berhasil dilakukan. Namun satu orang dinyatakan berhasil melarikan diri. Dua yang ditangkap beberapa jam berikutnya adalah, DA warga Tangki Kampung Sido Mulyo, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba dan HS, warga Tangki Kampung Sido Mulyo, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba.
Keduanya ditangkap di Jalan Rangkuta Sembiring tepatnya di parkiran depan Hotel Horison, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (18/5/2020) sekira pukul 19.00 Wib.
"Mereka ditangkap saat pengembangan terhadap kasus sebelumnya IJS. Dari tersangka DA ditemukan 1 bungkus diduga sabu berat bruto 10 gram beserta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion. Kemudian dilakukan lagi penangkapan kepada Halomoan Situmorang, dari tersangka ditemukan 15 diduga ekstasi dibungkus tissu, 2 handphone dab sepeda motor Honda Vario warna merah," ucapnya.
Kasus ini pun terus ditelusuri dan hasilnya, dari kantong jaket di dalam kamar rumah DA ditemukan 1 paket diduga sabu berat bruto 12 gram, 1 unit timbangan elektri. Menurut Sinuhaji, DA merupakan pemain lama dan sudah menjadi incaran.
"Pasal yang disangkakan, 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutup Sinuhaji.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal ini dibenarkan Kepala BNNK Pematangsiantar AKBP Saudara Sinuhaji saat konfrensi pers, Selasa (19/5/2020) di Jalan Keselamatan, Kecamatan Siantar Utara.
BACA JUGA Ungkap 36 Kg Ganja,Kapolres Simalungun Sebut Kota Pematang Siantar "Sarang Narkoba"
Dijelaskan, saat personil mendapat data tentang aktivitas oknum polisi itu, langsung ditindak lanjuti dengan mencoba menyamar sebagai pembeli. Alhasil, oknum polisi yang pernah bertugas di unit Sat Narkoba Polres Simalungun tersebut berhasil ditangkap di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (18/5/2020) sekira pukul 13.30 Wib.
IJS, warga Jalan Medan KM 9,5 PBI Sinaksa, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tidak sendiri, satu temannya berinisial AF warga Huta IV Bandar Jambu, Kelurahan Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
"Saat ditangkap IJS dan AF pada saat itu berada di mobil Xenia BK 1979 SG, yang sedang parkir di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba. Setelah dilakukan penggeledahan dari pintu mobil, ditemukan 3 paket kecil sabu, dari kursi depan kanan ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu, dari bawa dashboard sebelah kanan di dekat setir ditemukan 10 butir diduga ekstasi dibungkus tissu dan dari dekat rem tangan ditemukan 1 kotak berisi paket sabu berat bruto 4.07 gram,"kata Sinuhaji.
Adapun barang bukti dari AF 1 paket kecil diduga sabu-sabu. Sementara dari IJS, turut didapati uang tunai Rp 6.619.000, 1 timbangan elektrik, 2 unit handphone. Berdasarkan barang bukti itulah, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sinuhaji menambahkan, pihaknya juga menangkap dua tersangka lainnya setelah proses pengembangan berhasil dilakukan. Namun satu orang dinyatakan berhasil melarikan diri. Dua yang ditangkap beberapa jam berikutnya adalah, DA warga Tangki Kampung Sido Mulyo, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba dan HS, warga Tangki Kampung Sido Mulyo, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba.
Keduanya ditangkap di Jalan Rangkuta Sembiring tepatnya di parkiran depan Hotel Horison, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (18/5/2020) sekira pukul 19.00 Wib.
"Mereka ditangkap saat pengembangan terhadap kasus sebelumnya IJS. Dari tersangka DA ditemukan 1 bungkus diduga sabu berat bruto 10 gram beserta 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion. Kemudian dilakukan lagi penangkapan kepada Halomoan Situmorang, dari tersangka ditemukan 15 diduga ekstasi dibungkus tissu, 2 handphone dab sepeda motor Honda Vario warna merah," ucapnya.
Kasus ini pun terus ditelusuri dan hasilnya, dari kantong jaket di dalam kamar rumah DA ditemukan 1 paket diduga sabu berat bruto 12 gram, 1 unit timbangan elektri. Menurut Sinuhaji, DA merupakan pemain lama dan sudah menjadi incaran.
"Pasal yang disangkakan, 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,"tutup Sinuhaji.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar