Anies Izinkan Reklamasi Dufan dan Ancol Total 155 Hektare
LINTAS PUBLIK, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare.
Dalam dokumen yang diperoleh dari situs jdih.jakarta.go.id, keputusan tersebut ditandatangi Anies pada 24 Februari lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektare) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektare) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," demikian bunyi diktum kesatu kepgub tersebut.
Pada diktum kedua, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan perluasan kawasan tersebut, ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi.
Antara lain, kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi, kajian dampak pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya yang diperlukan.
Selanjutnya, pada diktum ketiga, dikatakan perluasan lahan kawasan Taman Impian Ancol Timur dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009.
PKS itu tentang pembuangan lumpur (sludge disposal site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan lima waduk pada areal perairan Ancol barat sebelah timur seluas kurang lebih 120 ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Kepgub itu juga mengatur sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak Ancol. Yakni, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang dibutuhkan, mulai dari jaringan jalan, angkutan umum, infrastruktur pengendali banjir, hingga ruang terbuka hijau.
Kontribusi Ancol
Kemudian, juga diatur oleh kontribusi yang dikenakan kepada pihak Ancol yakni pengerukan sedimentasi sungai di daratan serta lima persen lahan hasil perluasan yang tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas wajib diserahkan ke Pemprov DKI.
Kepgub juga mengatur bahwa pelaksanaan perluasan kawasan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
"Izin pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali," demikian bunyi diktum ketiga belas.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. Dengan demikian, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.
sumber : posk
Dalam dokumen yang diperoleh dari situs jdih.jakarta.go.id, keputusan tersebut ditandatangi Anies pada 24 Februari lalu.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektare) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektare) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," demikian bunyi diktum kesatu kepgub tersebut.
Pada diktum kedua, dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan perluasan kawasan tersebut, ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi.
Antara lain, kajian penanggulangan banjir yang terintegrasi, kajian dampak pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa mengenai dampak lingkungan, dan kajian lainnya yang diperlukan.
Selanjutnya, pada diktum ketiga, dikatakan perluasan lahan kawasan Taman Impian Ancol Timur dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov DKI dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009.
PKS itu tentang pembuangan lumpur (sludge disposal site) dari hasil pengerukan 13 sungai dan lima waduk pada areal perairan Ancol barat sebelah timur seluas kurang lebih 120 ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Kepgub itu juga mengatur sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak Ancol. Yakni, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang dibutuhkan, mulai dari jaringan jalan, angkutan umum, infrastruktur pengendali banjir, hingga ruang terbuka hijau.
Kontribusi Ancol
Kemudian, juga diatur oleh kontribusi yang dikenakan kepada pihak Ancol yakni pengerukan sedimentasi sungai di daratan serta lima persen lahan hasil perluasan yang tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana, dan utilitas wajib diserahkan ke Pemprov DKI.
Kepgub juga mengatur bahwa pelaksanaan perluasan kawasan tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu.
"Izin pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali," demikian bunyi diktum ketiga belas.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. Dengan demikian, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.
sumber : posk
Tidak ada komentar