Header Ads

BPJS Kesehatan Gelar Forum Koordinasi Pemangku Kepentingan

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dalam rangka memastikan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) berjalan optimal, BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar menggelar Forum Koordinasi bersama pemangku kepentingan utama Kota Pematangsiantar pada Senin (22/6/2020) bertempat di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar.

Hadir pada forum tersebut, perwakilan pihak Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kabag Hukum, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta BPKAD Kota Pematangsiantar.

BPJS Kesehatan Gelar Forum Koordinasi Pemangku Kepentingan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Windharlan Siallagan mengatakan bahwa pada forum kali ini ada 2 hal yg menjadi pokok pembahasan.

Pertama, membahas terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang dimana salah satu isi dari Perpres tersebut adalah untuk iuran segmen PBI yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah semula adalah Rp 42.000/jiwa. Namun mulai 1 Juli 2020 hingga 31 Desember 2020 iuran yang dibayarkan cukup Rp 25.500/jiwa karena sisa Rp 16.500 akan disubsidi dari pemerintah pusat. Kedua adalah terkait capaian jumlah penduduk Kota Pematangsiantar yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS.

"Hingga 31 Mei 2020 sudah 220.015 jiwa atau 81% penduduk Kota Pematangsiantar yang telah terdaftar sebagai peserta JKN KIS. Forum ini sangat penting untuk menjalin komunikasi antar instansi dengan harapan agar program JKN-KIS di Kota Pematangsiantar berjalan optimal dengan didukung oleh masing-masing instansi yang terkait dengan program yang mulia ini," Kata Windharlan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, Ronald Saragih mengapresiasi atas terselenggaranya forum ini dan rutin dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Ronald mengatakan forum ini sangat berguna sebagai wadah untuk komunikasi antar instansi yang berkepentingan terkait Program JKN-KIS ini sehingga terjalin komunikasi dan sinergi antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar.

"Untuk materi forum kali ini saya akan menyampaikan hal tersebut kepada Sekda dan Walikota terkait ketentuan-ketentuan yang ada di Perpres tersebut. Seperti adanya subsidi dana sejumlah Rp 16.500 dari Pemerintah Pusat untuk peserta PBI yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar. Tentunya akan ada perubahan iuran yang akan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar disitu," ujar Ronald.




Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.