BPJS Kesehatan Sampaikan Penyesuaian Iuran kepada Tokoh Masyarakat
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sehubungan dengan kebijakan terbaru dari Pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Maka sudah sepatutnya BPJS Kesehatan untuk mensosialisasikan Perpres ini agar diketahui dan dipahami oleh Peserta JKN-KIS.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua RW dan tokoh masyarakat wilayah Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar bertempat di gedung ruang rapat Aplus Pematangsiantar, Senin(15/6/2020).
Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Maulina Hutajulu mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan tidak seperti biasanya, karena hanya mengundang 10 orang yang terdiri dari Ketua RW dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Siantar Selatan tidak mengundang masyarakat Siantar Selatan secara masif.
Hal ini untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 dengan tidak membuat suatu pertemuan yang mengundang masyarakat banyak. Mauliuna juga mengatakan bahwa Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini bahwa terdapat perubahan iuran JKN KIS segmen PBPU / Mandiri terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 yaitu untuk kelas I Rp. 150.000 kemudian kelas II Rp.100.000 dan kelas III Rp42.000. Namun khusus untuk kelas III iuran yang dibayarkan peserta hanya Rp 25.500a kemudian sisanya sejumlah Rp.16.500 diberikan bantuan atau subsidi dari Pemerintah. Kemudian di Tahun 2021 dan seterusnya peserta PBPU / Mandiri Kelas III membayar iuran Rp 35.000 dan sisanya sebesar Rp 7.000 disubsidi oleh Pemerintah.
“ Diharapkan setelah acara ini Bapak dan Ibu Ketua RW agar menyampaikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini kepada warga yang berada di wilayah kerjanya agar segera dapat diketahui dan dipahami oleh Peserta JKN KIS,” kata Maulina.
Sementara itu Wasliyani, salah satu ketua RW yang hadir dalam sosialisasi Perpres ini mengatakan akan siap membantu BPJS Kesehatan mensosialisasikan Perpres ini khususnya kepada warga warga yang ada di wilayah Siantar Selatan bahkan juga kepada sanak family dari wasliyani.
“Walaupun mungkin ada pro kontra dari masyarakat khususnya bagi peserta JKN KIS Kelas I dan II terkait dikeluarkannya Perpres terbaru ini. Namun jika disampaikan dengan baik dan dijelaskan juga manfaat besar yang akan diterima jika menderita penyakit saya yakin peserta dapat menerima dan tetap rutin membayar iuran JKN-KIS,"kata Ibu yang sehari hari bekerja sebagai Kader Posyandu ini.
Penulis : franki
Editor : tagor
BPJS Kesehatan Sampaikan Penyesuaian Iuran kepada Tokoh Masyarakat |
Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Maulina Hutajulu mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan tidak seperti biasanya, karena hanya mengundang 10 orang yang terdiri dari Ketua RW dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Siantar Selatan tidak mengundang masyarakat Siantar Selatan secara masif.
Hal ini untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 dengan tidak membuat suatu pertemuan yang mengundang masyarakat banyak. Mauliuna juga mengatakan bahwa Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini bahwa terdapat perubahan iuran JKN KIS segmen PBPU / Mandiri terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 yaitu untuk kelas I Rp. 150.000 kemudian kelas II Rp.100.000 dan kelas III Rp42.000. Namun khusus untuk kelas III iuran yang dibayarkan peserta hanya Rp 25.500a kemudian sisanya sejumlah Rp.16.500 diberikan bantuan atau subsidi dari Pemerintah. Kemudian di Tahun 2021 dan seterusnya peserta PBPU / Mandiri Kelas III membayar iuran Rp 35.000 dan sisanya sebesar Rp 7.000 disubsidi oleh Pemerintah.
“ Diharapkan setelah acara ini Bapak dan Ibu Ketua RW agar menyampaikan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini kepada warga yang berada di wilayah kerjanya agar segera dapat diketahui dan dipahami oleh Peserta JKN KIS,” kata Maulina.
Sementara itu Wasliyani, salah satu ketua RW yang hadir dalam sosialisasi Perpres ini mengatakan akan siap membantu BPJS Kesehatan mensosialisasikan Perpres ini khususnya kepada warga warga yang ada di wilayah Siantar Selatan bahkan juga kepada sanak family dari wasliyani.
“Walaupun mungkin ada pro kontra dari masyarakat khususnya bagi peserta JKN KIS Kelas I dan II terkait dikeluarkannya Perpres terbaru ini. Namun jika disampaikan dengan baik dan dijelaskan juga manfaat besar yang akan diterima jika menderita penyakit saya yakin peserta dapat menerima dan tetap rutin membayar iuran JKN-KIS,"kata Ibu yang sehari hari bekerja sebagai Kader Posyandu ini.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar