Cerai, Bapak Kandung Perkosa Putrinya Berulang Kali dengan Ancaman Pisau
LINTAS PUBLIK, Entah kerasukan setan apa, seorang bapak memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Peristiwa ini terjadi di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Pelaku HT, 44, buruh harian lepas ini tega menodai putri sulung dari dua bersaudaranya selama dua tahun. Kelakuan bejat itu akhirnya terbongkar setelah paman korban melaporkan perilaku tidak semestinya sebagai seorang bapak ini, ke Mapolrestro Depok.
Tidak lama kemudian, Anggota Reskrim Unit PPA dipimpin Kanit PPA Polrestro Depok Ipda Ellia. menangkap pelaku.
"Perilaku tidak terpuji yang dilakukan pelaku sebagai bapak kandung ke putri kandungnya. Putrinnya diperlakukan seperti itu sudah lima kali, mulai dari April 2018. Kasus ini terbongkar setelah korban cerita ke paman korban," ujar Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani kepada poskota depan banner Promoter Mapolrestro Depok, Jumat (26/6) sore.
Perwira jebolan Akpol 1998 ini mengungkapkan aksi bejat pelaku dilatar belakangani nafsu melihat badan korban yang bongsor.
"Setelah bercerai dari istri tahun 2000, pelaku yang kerjaannya mengamen jalanan, dia merasa tidak mendapatkan kebutuhan biologis. Pelampiasan batin pelaku akhirnya ke anaknya sendiri hingga berulang-ulang dilakukan secara paksa dan dalam ancaman pisau," ungkapnya.
Mantan Kapolres sekaligus Sespri Kapolri ini menambahkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan anggota berupa keterangan saksi-saksi, visum korban, dan pisau digunakan untuk mengancam disita anggota.
"Pelaku diancam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara. Ditambah 1/3 hukuman karena korban merupakan naungan dari pelaku,"paparnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani menambahkan selama ibu korban bercerai korban putus sekolah SD itu tinggal berdua bersama adiknya laki-laki masih kecil tinggal serumah dengan pelaku.
"Korban mengalami trauma setelah apa yang dialami sama pelaku. Pada waktu saat dimintai keterangan hanya bisa terus menangis dan ketakutan melihat pelaku," ujar perwira jebolan Akpol 2003 ini.
sumber : posk
Pelaku HT, 44, buruh harian lepas ini tega menodai putri sulung dari dua bersaudaranya selama dua tahun. Kelakuan bejat itu akhirnya terbongkar setelah paman korban melaporkan perilaku tidak semestinya sebagai seorang bapak ini, ke Mapolrestro Depok.
ilustrasi |
"Perilaku tidak terpuji yang dilakukan pelaku sebagai bapak kandung ke putri kandungnya. Putrinnya diperlakukan seperti itu sudah lima kali, mulai dari April 2018. Kasus ini terbongkar setelah korban cerita ke paman korban," ujar Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah didampingi Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani kepada poskota depan banner Promoter Mapolrestro Depok, Jumat (26/6) sore.
Perwira jebolan Akpol 1998 ini mengungkapkan aksi bejat pelaku dilatar belakangani nafsu melihat badan korban yang bongsor.
"Setelah bercerai dari istri tahun 2000, pelaku yang kerjaannya mengamen jalanan, dia merasa tidak mendapatkan kebutuhan biologis. Pelampiasan batin pelaku akhirnya ke anaknya sendiri hingga berulang-ulang dilakukan secara paksa dan dalam ancaman pisau," ungkapnya.
Mantan Kapolres sekaligus Sespri Kapolri ini menambahkan alat bukti yang berhasil dikumpulkan anggota berupa keterangan saksi-saksi, visum korban, dan pisau digunakan untuk mengancam disita anggota.
"Pelaku diancam Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara. Ditambah 1/3 hukuman karena korban merupakan naungan dari pelaku,"paparnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestro Depok Kompol Wadi Sabani menambahkan selama ibu korban bercerai korban putus sekolah SD itu tinggal berdua bersama adiknya laki-laki masih kecil tinggal serumah dengan pelaku.
"Korban mengalami trauma setelah apa yang dialami sama pelaku. Pada waktu saat dimintai keterangan hanya bisa terus menangis dan ketakutan melihat pelaku," ujar perwira jebolan Akpol 2003 ini.
sumber : posk
Tidak ada komentar