Dilaporkan AMPI, Kades Balowondato Bantah Pungli Ongkos Bansos
LINTASPUBLIK - NIAS BARAT, Berdasarkan pelaporan ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Nias Barat Tolondaodo Waruwu di Polres Nias, tertanggal 16 juni 2020 tentang dugaan pungli ongkos bansos dari pemerintahan propinsi Sumatera Utara yang dilakukan Kepala Desa Balowondato Faasokhi Waruwu.
AMPI Nias Barat menduga kepala desa Balowondo menyuruh anggotanya untuk mengutip biaya transportasi antar pulau Rp. 16.000/kepala keluarga bagi yang menerima bantuan sosial dari Propinsi.
Hal ini dibantah Kepala Desa Balowondato Faasokhi Waruwu, bahwa itu tidak benar.
AMPI Nias Barat juga menerima keluhan masyarakat, sebut saja Yuliati Waruwu dan Yatiba Marunduri supaya di samakan dengan masyarakat lain seperti layaknya sebagai keluarga penerima manfaat bantuan dan Pungutan Rp. 16.000 pada penyaluran Bansos Provinsi Sumatera Utara yang disuruh oleh kepala desa, dan hal ini sudah menjadi laporan ke Polres Nias Barat.
Menurut kepala Desa Balowondato, saat konfirmasi Selasa (24 /6/2020) mengatakan, pertama terkait dengan pungutan sebesar Rp 16.000, saya jelaskan bahwa itu sudah kesepakatan di desa.
"Pungutan 16 ribu itu untuk menanggulangi sementara karena uang saya tidak ada, Apabila dana tersebut sudah cair maka uang KPM akan di kembalikan kepada yang bersangkutan dan yang lebih jelas kita sudah kembalikan kepada mereka,'ujarnya
Kepala desa itu itu juga menjelaskan, mengenai Yuliati Waruwu dan Yatiba Marunduri terkait tidak dapat bansos baik BST maupun BLT karena awalnya mereka satu kartu keluarga.
"Ketika ada informasi bahwa ada bantuan dari pemerintah, mereka pecahkan kartu keluarga menjadi dua tapi walaupun demikian, kami di tingkat desa harus melakukan musyawarah untuk menyepakati supaya dikemudian hari ibu ini dapat,"jelasnya.
"Terkait laporan ketua AMPI Nias Barat i bahwa ada pengutipan, saya membantahnya, karena tersebut tidak benar", tegasnya.
AMPI Nias Barat menduga kepala desa Balowondo menyuruh anggotanya untuk mengutip biaya transportasi antar pulau Rp. 16.000/kepala keluarga bagi yang menerima bantuan sosial dari Propinsi.
Kades Balowondato Fa'asokhi Waruwu, saat melaksanakan Musawarah Desa. |
AMPI Nias Barat juga menerima keluhan masyarakat, sebut saja Yuliati Waruwu dan Yatiba Marunduri supaya di samakan dengan masyarakat lain seperti layaknya sebagai keluarga penerima manfaat bantuan dan Pungutan Rp. 16.000 pada penyaluran Bansos Provinsi Sumatera Utara yang disuruh oleh kepala desa, dan hal ini sudah menjadi laporan ke Polres Nias Barat.
Menurut kepala Desa Balowondato, saat konfirmasi Selasa (24 /6/2020) mengatakan, pertama terkait dengan pungutan sebesar Rp 16.000, saya jelaskan bahwa itu sudah kesepakatan di desa.
"Pungutan 16 ribu itu untuk menanggulangi sementara karena uang saya tidak ada, Apabila dana tersebut sudah cair maka uang KPM akan di kembalikan kepada yang bersangkutan dan yang lebih jelas kita sudah kembalikan kepada mereka,'ujarnya
Kepala desa itu itu juga menjelaskan, mengenai Yuliati Waruwu dan Yatiba Marunduri terkait tidak dapat bansos baik BST maupun BLT karena awalnya mereka satu kartu keluarga.
"Ketika ada informasi bahwa ada bantuan dari pemerintah, mereka pecahkan kartu keluarga menjadi dua tapi walaupun demikian, kami di tingkat desa harus melakukan musyawarah untuk menyepakati supaya dikemudian hari ibu ini dapat,"jelasnya.
"Terkait laporan ketua AMPI Nias Barat i bahwa ada pengutipan, saya membantahnya, karena tersebut tidak benar", tegasnya.
Tidak ada komentar