Disnaker DKI Jakarta Minta Perusahaan Tidak PHK Karyawan yang Lakukan Isolasi Mandiri
LINTAS PUBLIK, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah meminta perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja bagi karyawannya yang melakukan isolasi mandiri.
Permintaan tersebut tertulis dalam surat keputusan (SK) Kepala Disnaker Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. mengenai protokol bagi perkantoran dan tempat usaha selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan karantina mandiri," ucap Andri Yansyah, yang tertuang dalam SK tersebut, Senin (8/6/2020).
Selain itu, perusahaan juga diminta memberlakukan shift kerja untuk mengurangi jumlah pekerja dari kapasitas, agar tidak menimbulkan kerumunan. Tak lupa, setiap pekerja diwajibkan menggunakan masker.
Andri Yansah dalam SK nya, juga mendorong setiap perusahaan untuk memanfaatkan teknologi dalam aktivitas kerjanya, misalnya saat rapat, Agar pencegahan Covid-19 di sektor perkantoran efektif.
"Meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung." Kata Andri Yansah dikutip dari SK tersebut.
Perusahaan juga didorong untuk memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Untuk itu, agar protokol kesehatan benar dijalankan, setiap perusahaan diwajibkan membuat pakta integritas atas implementasi pencegahan terlaksana dengan baik.
"Melaporkan pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi melalui tautan
bit.ly/bekerja-kembali sebagaimana lampiran I Surat Keputusan ini."
"Membuat Pakta Integritas pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran / tempat kerja pada masa transisi sebagaimana lampiran II Surat Keputusan ini."
Dalam fase PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta memberikan izin pelonggaran secara bertahap bagi sejumlah sektor untuk beroperasi. Untuk perkantoran, boleh kembali beraktivitas sejak 8 Juni dengan maksimal 50 orang dari kapasitas kantor.
sumber : posk
Permintaan tersebut tertulis dalam surat keputusan (SK) Kepala Disnaker Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/ Tempat Kerja saat Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. mengenai protokol bagi perkantoran dan tempat usaha selama masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah |
Selain itu, perusahaan juga diminta memberlakukan shift kerja untuk mengurangi jumlah pekerja dari kapasitas, agar tidak menimbulkan kerumunan. Tak lupa, setiap pekerja diwajibkan menggunakan masker.
Andri Yansah dalam SK nya, juga mendorong setiap perusahaan untuk memanfaatkan teknologi dalam aktivitas kerjanya, misalnya saat rapat, Agar pencegahan Covid-19 di sektor perkantoran efektif.
"Meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan memaksimalkan pertemuan secara virtual meskipun dalam satu area gedung." Kata Andri Yansah dikutip dari SK tersebut.
Perusahaan juga didorong untuk memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19. Untuk itu, agar protokol kesehatan benar dijalankan, setiap perusahaan diwajibkan membuat pakta integritas atas implementasi pencegahan terlaksana dengan baik.
"Melaporkan pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran/tempat kerja pada masa transisi melalui tautan
bit.ly/bekerja-kembali sebagaimana lampiran I Surat Keputusan ini."
"Membuat Pakta Integritas pelaksanaan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran / tempat kerja pada masa transisi sebagaimana lampiran II Surat Keputusan ini."
Dalam fase PSBB transisi, Gubernur DKI Jakarta memberikan izin pelonggaran secara bertahap bagi sejumlah sektor untuk beroperasi. Untuk perkantoran, boleh kembali beraktivitas sejak 8 Juni dengan maksimal 50 orang dari kapasitas kantor.
sumber : posk
Tidak ada komentar