Header Ads

Dua Kali Dimediasi, Pengadilan Gunung Sitoli Akhirnya Sidang Lapangan

LINTAS PUBLIK - GUNUNG SITOLI, Pelaksanaan sidang lapangan/pemeriksaan setempat perkara Perdata nomor 10/Pdt.G/2020/PN Gst, dilokasi objek perkara sengketa sebidang tanah yang terletak di Dusun II Tulumbaho Desa Helefanikha kecamatan Gunungsitoli Idanoi Provinsi Sumatera Utara. Jumat (12/6/2020).

"Dalam perkara tersebut sebagai Penggungat Suka’ati Gea Dkk Lawan Tergugat Siduhu Gea Dkk".

Sesampai dilokasi pada pukul 10.00 wib atas nama Ketua majelis M.Yusuf Sembiring,SH dan didampingi 2 orang anggota, hakim dan PP Anwar Gea, SH, Armada Sembiring,SH meninjau dan memastikan objek sengketa tanah serta ukurannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Laksanakan Sidang Lapangan.

Setelah meninjau lokasi objek sengketa tanah, majelis hakim pengadilan Negeri Gunungsitoli mengatakan kepada Kuasa hukum Penggungat, pada sidang selanjutnya agar menghadirkan 2 orang Saksi pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 di pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Kepala desa Helefanikha, Syukurman Gea menyampaikan bahwa, persoalan ini sudah dua kali di mediasi di desa Helefanikha dan satu kali dimediasi dikecamatan Gunungsitoli Idanoi namun juga tidak ada penyelesaian sehingga dilimpahkan kepengadilan, perkara Tanah objek sengketa ini, benar milik Penggugat bukan milik Tergugat. keputusan pengadilan itu yang kami tunggu ucap kades.

Sementara ditempat terpisah pihak Penggungat Suka’ati Gea Dkk menyatakan dengan sebenarnya bahwa benar tanah/kebun berukuran sekitar +2114,80 meter yang berlokasi di dusun II Tulumbaho Desa Helefanikha kecamatan Gunungsitoli Idanoi adalah milik kakek kami dulunya, yang diserahkan kepada orang tua kami (alm) orang tua kami memiliki 3 orang anak laki-laki sebagai ahli waris yaitu: Suka'ati Gea, Agustinus Gea dan Simetia Gea.

"Sebagai anak pertama yang lebih memahami hak-hak kami, lalu berharap agar majelis hakim dapat memutuskan berdasarkan ketuhanan dengan seadil-adilnya."ungkap Suka'ati Gea.

Saat awak media ini menyambangi penasehat hukum Penggugat atas nama Elyfama Zebua, SH, dan Budieli Dawolo, SH, menyampaikan berdasarkan fakta di persidangan dan bukti yang telah di serahkan kepada majelis yang memeriksa perkara Nomor 10 ini.

"Kita berharap agar ketua majelis hakim memberikan putusan yang seadi-adilnya tanpa intervensi dan tekanan dari pihak manapun."katanya.

Sengketa sebidang tanah nomor 10/Pdt.G/2020/PN Gst turut dihadiri oleh Penggungat dan Tergugat serta para saksi-saksi yang berbatas, Babinsa, Polres Nias dan Kepala desa Helefanikha.



Penulis : Beneami Daeli
Editor : Tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.