Ganja Dikemas Bangku Sofa, Kapolda: Jaringan Narkoba Manfaatkan Masa Wabah Covid-19
LINTAS PUBLIK, Jaringan narkotika Aceh-Jakarta yang menyeludupkan 336 kg daun ganja kering dalam bangku sofa masih terus didalami Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pasalnya, jaringan narkoba kerap memanfaatkan situasi wabah Covid-19.
Ratusan daun ganja tersebut disembunyikan dalam 8 bangku sofa bekas, terdiri dari dua bangku sofa besar dan empat bangku sofa sedang dan dua bangku kecil. Ganja seberat 336 kg tersebut lalu dikemas dalam ratusan bungkus balutan lakban.
Pada masing-masing bungkusan lakban tersebut berisi ganja seberat 1 kg, kemudian di campur jerami didalam sofa. Selain menyembunyikan ganja dalam bangku sofa, sindikat narkoba ini kerap menggunakan alamat tujuan fiktip agar sulit terlacak petugas.
"Jadi jumlah daun ganja kering 336 kg ini modus mereka mengemas di dalam sofa dan ini memanfaatkan masa wabah Covid-19. Mereka memperkirakan polisi atau petugas yang lain sedang fokus pengawasan Covid-19," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Jumat (12/6/2020).
Dikatakan, pengungkapan kasus ganja tersebut berawal dari penyelidikan Satnarkoba Polres Jakarta Timur mendapat informasi ada pengiriman narkoba ke Jakarta. Kemudian petugas berkordinasi dengan jas ekspedisi.
"Jadi setiap ada barang yang mencurigakan selalu dikasi tahu kami. Waktu itu PT (ekspedisi) ngasi tau ke Polres Jakarta Timur ada barang satu set sofa mencurigakan, pada Sabtu Mei 2020," ucap Nana didimpingi Dirresnarkoba Kombes Mukti Juharsa
Dikatakan, dari hasil pengecekan di hari yang sama ada pengiriman dua kali barang. Kemudian didapat penerima sofa tersebut adalah J. Langsung dilakukan pengecekan penerima barang belum tiba masih diluar.
"Sampai hari H barang tidak diambil. Kami cek di Cilandak Jakarta Selatan alamat penerima atas nama J. Kita selidiki alamat fiktif, ketika dihubhbgi J mengangkat tapi bilang nanti ambil tapi mati sampe satu bulan yang bersangkutan tidak ambil barang. Kami akan terus melakukan upaya lidik dan pelacakan terhadap yang bersangkutan baik pengirim maupun penrima," jelas Nana.
sumber : posk
Ratusan daun ganja tersebut disembunyikan dalam 8 bangku sofa bekas, terdiri dari dua bangku sofa besar dan empat bangku sofa sedang dan dua bangku kecil. Ganja seberat 336 kg tersebut lalu dikemas dalam ratusan bungkus balutan lakban.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana didampingi Dirresnarkoba Kombes Mukti Juharsa. |
"Jadi jumlah daun ganja kering 336 kg ini modus mereka mengemas di dalam sofa dan ini memanfaatkan masa wabah Covid-19. Mereka memperkirakan polisi atau petugas yang lain sedang fokus pengawasan Covid-19," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Jumat (12/6/2020).
Dikatakan, pengungkapan kasus ganja tersebut berawal dari penyelidikan Satnarkoba Polres Jakarta Timur mendapat informasi ada pengiriman narkoba ke Jakarta. Kemudian petugas berkordinasi dengan jas ekspedisi.
"Jadi setiap ada barang yang mencurigakan selalu dikasi tahu kami. Waktu itu PT (ekspedisi) ngasi tau ke Polres Jakarta Timur ada barang satu set sofa mencurigakan, pada Sabtu Mei 2020," ucap Nana didimpingi Dirresnarkoba Kombes Mukti Juharsa
Dikatakan, dari hasil pengecekan di hari yang sama ada pengiriman dua kali barang. Kemudian didapat penerima sofa tersebut adalah J. Langsung dilakukan pengecekan penerima barang belum tiba masih diluar.
"Sampai hari H barang tidak diambil. Kami cek di Cilandak Jakarta Selatan alamat penerima atas nama J. Kita selidiki alamat fiktif, ketika dihubhbgi J mengangkat tapi bilang nanti ambil tapi mati sampe satu bulan yang bersangkutan tidak ambil barang. Kami akan terus melakukan upaya lidik dan pelacakan terhadap yang bersangkutan baik pengirim maupun penrima," jelas Nana.
sumber : posk
Tidak ada komentar