Header Ads

Kejari Kudus OTT Pejabat PDAM Terkait Jual Beli Jabatan

LINTAS PUBLIK, Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat PDAM Kabupaten Kudus diduga terkait jual beli jabatan.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pegawai PDAM Kabupaten Kudus bernama T diduga telah menerima uang terkait dengan penerimaan dan pengangkatan karyawan PDAM dengan bukti uang tunai sejumlah Rp 65 juta.

“Berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, diduga dalam penerimaan dan pengangkatan karyawan, Direktur Utama PDAM Kabupaten Kudus disinyalir telah menarik uang dari para calon karyawan dengan jumlah bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp150 juta bekerjasama dengan O (swasta) sebagai orang yang menerima uang pungli. Modusnya, calon karyawan diarahkan untuk meminjam uang di koperasi (milik O) untuk bayar uang muka sebesar Rp10 juta,” kata Hari dalam keterangan tertulisnya Jumat (12/6/2020).

Ia juga menambahkan bahwa selebihnya calon karyawan diarahkan dan dibantu pengurusan kredit ke Bank Jateng dan Bank pasar oleh pelaku T (karyawan PDAM Kabupaten Kudus yang tertangkap tangan). Selanjutnya pada saat pencairan uang langsung diserahkan kepada sdr. O

“Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa uang diterima oleh T atas perintah O dan sekarang sedang diupayakan menangkap yang bersangkutan,” kata kapuspenkum.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.