Lagi, Tiga Buronan Anak Buah John Kei Ditangkap Polisi
LINTAS PUBLIK, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka DPO Kelompok John Kei. Ketiganya ikut melakukan penyerangan dan pengrusakan rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake Cluster Australia, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (21/6/2020) lalu.
Tiga tersangka, WL (41), VHL (28) dan FGU (33) ditangkap pada Rabu (24/6/2020) sekitar pukul. 23.30 WIB, di Kampung Simpang, Desa Cibodas, Kec Pacet, RT01/13, Cianjur, Jawa Barat.
Dari mereka polisi menyita satu pucuk senjata api cal 357 magnum, senjata tajam jenis, handphone dan pakaian yang digunakan saat melakukan penyerangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, akibat penyerangan yang dilakukan tiga tersangka tersebut, korban Andreansah (44) ojek online mengalami luka tembakan di jempol kaki kiri. Kemudian merusak rumah, mobil dan barang-barang lainnya milik Agrapinus Rumatora (Nus Kei).
Dikatakan, ketiga tersangka saat kerusuhan terjadi memiliki peran masing-masing. Untuk WL, sebagai sopir mobil Calya Putih B 144 EVE dan mengumbar tembakan menggunakan senjata api, kemudian VH, sebagi sopir Fortuner hitam B 2394 AE dan FGU berperan ikut merusak rumah Nus Kei dan berencana membakar rumah dengan melemparkan bensin.
“Penyidik akan melakukan kordinasi dengan Polrestro Tangerang Kota terkait penanganan pengrusakan Gerbang Perumahan Green Lake berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 3557 / YAN 2.5 / 2020 / SPKT PMJ,” ujarnya.
Kemudian penyidik masih memburu 6 orang DPO atas nama Denis, Oscar, Kevin, Ayamo dan Ivo yang berperan sebagai orang yang ikut melakukan pengrusakan rumah dan ikut di dalam mobil Fortuner hitam B 2394 AE, serta Mr.X yang berperan sebagai orang yang ikut melakukan pengrusakan rumah dan ikut didalam mobil Calya Putih B 144 EVE.
Kepada ketiga tersangka, polisi menjerat pasal Pasal 170 KUHP pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 406 KUHP diancam 2 tahun penjara dan
Pasal 351 KUHP penganiayaan berat diancam penjara 5 tahun serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 (terhadap WL) diancam penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
sumber : posk
Tiga tersangka, WL (41), VHL (28) dan FGU (33) ditangkap pada Rabu (24/6/2020) sekitar pukul. 23.30 WIB, di Kampung Simpang, Desa Cibodas, Kec Pacet, RT01/13, Cianjur, Jawa Barat.
Dari mereka polisi menyita satu pucuk senjata api cal 357 magnum, senjata tajam jenis, handphone dan pakaian yang digunakan saat melakukan penyerangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, akibat penyerangan yang dilakukan tiga tersangka tersebut, korban Andreansah (44) ojek online mengalami luka tembakan di jempol kaki kiri. Kemudian merusak rumah, mobil dan barang-barang lainnya milik Agrapinus Rumatora (Nus Kei).
Dikatakan, ketiga tersangka saat kerusuhan terjadi memiliki peran masing-masing. Untuk WL, sebagai sopir mobil Calya Putih B 144 EVE dan mengumbar tembakan menggunakan senjata api, kemudian VH, sebagi sopir Fortuner hitam B 2394 AE dan FGU berperan ikut merusak rumah Nus Kei dan berencana membakar rumah dengan melemparkan bensin.
“Penyidik akan melakukan kordinasi dengan Polrestro Tangerang Kota terkait penanganan pengrusakan Gerbang Perumahan Green Lake berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 3557 / YAN 2.5 / 2020 / SPKT PMJ,” ujarnya.
Kemudian penyidik masih memburu 6 orang DPO atas nama Denis, Oscar, Kevin, Ayamo dan Ivo yang berperan sebagai orang yang ikut melakukan pengrusakan rumah dan ikut di dalam mobil Fortuner hitam B 2394 AE, serta Mr.X yang berperan sebagai orang yang ikut melakukan pengrusakan rumah dan ikut didalam mobil Calya Putih B 144 EVE.
Kepada ketiga tersangka, polisi menjerat pasal Pasal 170 KUHP pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 406 KUHP diancam 2 tahun penjara dan
Pasal 351 KUHP penganiayaan berat diancam penjara 5 tahun serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 (terhadap WL) diancam penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
sumber : posk
Tidak ada komentar