Header Ads

Mudahkan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Perbaharui Aplikasi New Edabu

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Salah satu aplikasi yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan bagi badan usaha untuk mengelola data karyawannya secara mendiri adalah Aplikasi New Edabu (Elektronik Badan Usaha). Selain untuk memudahkan badan usaha, aplikasi ini dibuat dengan harapan badan usaha menjadi patuh menyampaikan data pekerja, gaji dan rutin membayar iuran sehingga terhindar dari sanksi administratif dan denda.

Mudahkan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Perbaharui Aplikasi New Edabu
Saat ini aplikasi New Edabu ada mengalami pembaharuan sehingga agar dapat tersampaikan kepada badan usaha, maka BPJS Kesehatan mengadakan kegiatan sosialisasi perubahan tersebut kepada PIC / HRD badan usaha pada Selasa (23/6/2020) bertempat di OH5 Café Pematangsiantar.

Diharapkan setelah diberikan sosialisasi nantinya tidak terjadi kebingungan bagi badan usaha untuk mengoperasikan aplikasi tersebut.

Mengawali acara sosialisasi ini, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, Hendra Apriadi Lubis menyampaikan bahwa badan usaha selaku pemberi kerja adalah wajib hukumnya untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN KIS dan taat membayar iuran tepat waktu.

Hendra mengatakan bahwa pembaharuan di aplikasi New Edabu ini terdapat di pemanfaatan user id dari badan usaha dan pengelolaan password pada aplikasi New Edabu. Sekarang ini aplikasi ini hanya bisa login satu user id di satu perangkat saja, berbeda dengan Edabu sebelumnya dapat login di lebih dari satu perangkat disaat bersamaan. Kemudian password tidak akan otomatis terisi meskipun username dan password sudah disimpan di browser (penonaktifan auto complete password).

“Perlu kami informasikan bahwa pembaharuan pemanfaatan user id dan password aplikasi New Edabu ini, dilakukan untuk kemudahan dan keamanan Bapak dan Ibu dalam penggunaan aplikasi New EdaBU,” kata Hendra pada saat mensosialisasikan Aplikasi New Edabu.

Hendra menambahkan selain sosialisasi terkait New Edabu BPJS Kesehatan juga mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian besaran iuran Peserta JKN KIS. Materi ini disampaikan dengan harapan peserta yang hadir dapat membantu menyebarluaskan informasi terbaru yang ada di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini.

Selly, Salah satu HRD Perusahaan yang turut hadir dalam sosialisasi ini memberikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi yang diselenggarakan BPJS Kesehatan ini. Karena memberikan informasi terkait pembnaharuan aplikasi New Edabu yang tentunya sangat bermanfaat bagi badan usaha karena user id tidak akan bisa dibuka oleh orang yang tidak berkepentingan. Kemudian informasi terkait Peraturan Preiden Nomor 64 Tahun 2020 ini juga tidak kalah pentingnya karena sebagian masyarakat sudah sangat antusias ingin lebih detail lagi mengetahui isi dari Peraturan Presiden tersebut.

“ Tentunya semua informasi yang telah saya dapatkan disini akan disampaikan kepada pegawai di kantor ataupun kepada keluarga dan saudara saya agar semakin banyak yang paham apa yang menjadi kebijakan terbaru terkait program JKN KIS ini,” kata Selly.



Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.