Murid SD YPKH Ramai-ramai Pindah Sekolah, Orangtua Surati Disdik Siantar
LINTAS PUBLIK, Orangtua murid SD Yayasan Pendidikan Kartini Handayani (YPKH) yang beralamat di Jalan Kartini Pematangsiantar, kabarnya ramai-ramai memindahkan anaknya dari sekolah tersebut pada tahun ajaran 2020/2021.
Pasalnya, banyak kebijakan sekolah yang dinilai memberatkan, tidak transparan dan melanggar aturan. Bahkan termasuk soal legalitas sekolah yang baru berdiri tahun 2015 itu sekarang malah dipertanyakan para orangtua.
Netty Simbolon, orangtua salah satu siswa yang memutuskan memindahkan anaknya dari SD YPKH menjelaskan, keputusan mereka para orangtua memindahkan anak-anak ke sekolah lain karena pihak yayasan tidak koperatif, terbuka dan bertindak semaunya dalam menentukan kebijakan di sekolah.
Saat dipertanyakan berbagai hal yang mengganjal kepada pihak sekolah, sulit mendapatkan jawaban yang memuaskan dan bahkan untuk bertemu kepala sekolah, para orangtua mengalami kesulitan.
“Kami sebagai orangtua sudah mencoba mempertanyakan soal penggunaan BOS, karena kami sebelumnya tidak mengetahui ada pengurus Komite. Setelah masalah ini mencuat, kami disodorkan ada pengurus komite. Tidak tahu kami siapa yang memilih,” kata Netty Simbolon, yang sehari-hari bekerja sebagai praktisi hukum dari Kantor Hukum Netty M Simbolon & Rekan.
Netty Simbolon mewakili para orangtua akhirnya menyurati Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Siantar, memohon penjelasan dan sekaligus penindakan.
Dalam suratnya, Netty menyampaikan dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tentang pendidikan yang diduga dilakukan oleh sekolah Yayasan Pendidikan Kartini Handayani yang berdomisili di Jl Kartini No.10 Kota Pematangsiantar.
Diantaranya; Yayasan Pendidikan Kartini Handayani mempekerjakan Kepala Sekolah sejak berdiri yaitu tahun 2015 yang sudah pensiun dengan umur pada saat menjabat kepala sekolah berusia 64 sampai dengan 66 tahun; Kepala Sekolah SD Kartini Handayani yang menjabat saat ini tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku; Komite Sekolah yang pada akhirnya diketahui bernama Ramadan Ningsih tidak benar dipilih oleh orangtua siswa sebagai perwakilan atau sebagai Komite Sekolah; Kepala Sekolah SD Kartini Handayani telah menerbitkan Surat Keterangan Tim Bos tanggal 5 Januari 2020, yang mencantumkan susunan Kepanitian Tim Bos, yang tidak sesuai dengan susunan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Dan pada Surat Keputusan tersebut dicantumkan nama Ketua Komite Sekolah SD yaitu Ramadan Ningsih, dan nama tersebut adalah tidak benar sebagai komite karena saya sebagai orangtua tidak pernah mendapat undangan untuk pembentukan Komite Sekolah SD,” terangnya.
Bahwa pertanggungjawaban dana BOS Tahun 2017,2018 dan 2019, sambungnya, tidak pernah dipajang di madding sekolah sebagaimana mestinya yang diamanatkan oleh Undang-Undang atau peraturan yang mengatur.
“Raport bulanan dan raport besar siswa terdapat nilai Pramuka, sementara less atau mata pelajaran tentang Pramuka tidak pernah dilakukan, bahkan tenaga pengajaran Pramuka pun tidak ada, bahkan ironisnya lagi baju seragam Pramuka pun tidak ada.
Izin operasional yang diperpanjang tanggal 19 Februari 2020 diindikasikan tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor: 25 Tahun 2018 tentang Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan,” terangnya.
Dan pada peraturan tersebut tertera tentang Pengurusan Izin Operasional Sekolah yang berlaku sejak tanggal 13 Juli 2018. Pada izin sekolah Nomor:420/0595.PP/2019 tanggal 21 Februari 2019, dan izin pada saat awal pendirian sekolah tersebut tahun 2015 adalah Nomor:420/1496.PP/2015 tanggal 07 April 2015.
Dalam suratnya yang sudah disampaikan ke Kantor Disdik Kota Siantar, Senin (29/6/2020), Netty menyampaikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan mendapat respon yang posotif terkait keluhan para orangtua.
“Keluhan yang kami sampaikan ke Dinas Pendidikan sudah direspon oleh Dinas Pendidikan dengan menyurati pihak yayasan, namun pihak yayasan tida memberikan tanggapan kepada pihak Dinas Pendidikan,” katanya.
Ditambahkan Netty, soal legalitas SD Kartini Handayani, telah dua kali mereka konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dan tetap menyatakan yang sama yaitu tidak mempunyai legalitas atas izin dan menyatakan bahwa UU yang mengatur tentang izin operasional sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nomor: 25 Tahun 2018 tentang Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami berharap Kepala Dinas Pendidikan memberikan penjelasan. Bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh SD Kartini Handayani maka Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar harus dengan tegas dapat memberikan sangsi dengan penutupan atau pembatalan izin operasional sekolah tersebut atau memberikan peringatan keras kepada SD Kartini Handayani yang diindikasikan mempermain-mainkan undang-undang yang menyangkut tentang peraturan pendidikan,” katanya.
Terkait surat para orangtua SD YPKH ini, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi.
sumber : fase
Pasalnya, banyak kebijakan sekolah yang dinilai memberatkan, tidak transparan dan melanggar aturan. Bahkan termasuk soal legalitas sekolah yang baru berdiri tahun 2015 itu sekarang malah dipertanyakan para orangtua.
ILUSTRASI |
Saat dipertanyakan berbagai hal yang mengganjal kepada pihak sekolah, sulit mendapatkan jawaban yang memuaskan dan bahkan untuk bertemu kepala sekolah, para orangtua mengalami kesulitan.
“Kami sebagai orangtua sudah mencoba mempertanyakan soal penggunaan BOS, karena kami sebelumnya tidak mengetahui ada pengurus Komite. Setelah masalah ini mencuat, kami disodorkan ada pengurus komite. Tidak tahu kami siapa yang memilih,” kata Netty Simbolon, yang sehari-hari bekerja sebagai praktisi hukum dari Kantor Hukum Netty M Simbolon & Rekan.
Netty Simbolon mewakili para orangtua akhirnya menyurati Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Siantar, memohon penjelasan dan sekaligus penindakan.
Dalam suratnya, Netty menyampaikan dugaan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tentang pendidikan yang diduga dilakukan oleh sekolah Yayasan Pendidikan Kartini Handayani yang berdomisili di Jl Kartini No.10 Kota Pematangsiantar.
Diantaranya; Yayasan Pendidikan Kartini Handayani mempekerjakan Kepala Sekolah sejak berdiri yaitu tahun 2015 yang sudah pensiun dengan umur pada saat menjabat kepala sekolah berusia 64 sampai dengan 66 tahun; Kepala Sekolah SD Kartini Handayani yang menjabat saat ini tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang atau peraturan yang berlaku; Komite Sekolah yang pada akhirnya diketahui bernama Ramadan Ningsih tidak benar dipilih oleh orangtua siswa sebagai perwakilan atau sebagai Komite Sekolah; Kepala Sekolah SD Kartini Handayani telah menerbitkan Surat Keterangan Tim Bos tanggal 5 Januari 2020, yang mencantumkan susunan Kepanitian Tim Bos, yang tidak sesuai dengan susunan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Dan pada Surat Keputusan tersebut dicantumkan nama Ketua Komite Sekolah SD yaitu Ramadan Ningsih, dan nama tersebut adalah tidak benar sebagai komite karena saya sebagai orangtua tidak pernah mendapat undangan untuk pembentukan Komite Sekolah SD,” terangnya.
Bahwa pertanggungjawaban dana BOS Tahun 2017,2018 dan 2019, sambungnya, tidak pernah dipajang di madding sekolah sebagaimana mestinya yang diamanatkan oleh Undang-Undang atau peraturan yang mengatur.
“Raport bulanan dan raport besar siswa terdapat nilai Pramuka, sementara less atau mata pelajaran tentang Pramuka tidak pernah dilakukan, bahkan tenaga pengajaran Pramuka pun tidak ada, bahkan ironisnya lagi baju seragam Pramuka pun tidak ada.
Izin operasional yang diperpanjang tanggal 19 Februari 2020 diindikasikan tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor: 25 Tahun 2018 tentang Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan,” terangnya.
Dan pada peraturan tersebut tertera tentang Pengurusan Izin Operasional Sekolah yang berlaku sejak tanggal 13 Juli 2018. Pada izin sekolah Nomor:420/0595.PP/2019 tanggal 21 Februari 2019, dan izin pada saat awal pendirian sekolah tersebut tahun 2015 adalah Nomor:420/1496.PP/2015 tanggal 07 April 2015.
Dalam suratnya yang sudah disampaikan ke Kantor Disdik Kota Siantar, Senin (29/6/2020), Netty menyampaikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan mendapat respon yang posotif terkait keluhan para orangtua.
“Keluhan yang kami sampaikan ke Dinas Pendidikan sudah direspon oleh Dinas Pendidikan dengan menyurati pihak yayasan, namun pihak yayasan tida memberikan tanggapan kepada pihak Dinas Pendidikan,” katanya.
Ditambahkan Netty, soal legalitas SD Kartini Handayani, telah dua kali mereka konfirmasi ke Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dan tetap menyatakan yang sama yaitu tidak mempunyai legalitas atas izin dan menyatakan bahwa UU yang mengatur tentang izin operasional sekolah adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nomor: 25 Tahun 2018 tentang Tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami berharap Kepala Dinas Pendidikan memberikan penjelasan. Bahwa terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh SD Kartini Handayani maka Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar harus dengan tegas dapat memberikan sangsi dengan penutupan atau pembatalan izin operasional sekolah tersebut atau memberikan peringatan keras kepada SD Kartini Handayani yang diindikasikan mempermain-mainkan undang-undang yang menyangkut tentang peraturan pendidikan,” katanya.
Terkait surat para orangtua SD YPKH ini, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi.
sumber : fase
Tidak ada komentar