Oknum Pegawai PDAM Tirtauli Diamankan Terkait Ekstasi
LINTAS PUBLIK, Satuan Reserse Kriminal Narkotika Polres Pematangsiantar kembali membongkar peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga, Rabu (23/06) di Mapolres menjelaskan, Sabtu (20/06/2020), sekira pukul 21.30 Wib, jajarannya berhasil mengamankan tiga tersangka komplotan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
BACA JUGA Modus Suami Kapak Istrinya di Asahan, Sakit Hati Ditolak Berhubungan Badan
Ketiga tersangka diketahui bernama Imam (20), warga Simarito, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Sani (47) Pegawai PDAM Siantar Tritauli, warga Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari dan Vincent (22), warga Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dijelaskan David, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang didapat pihaknya dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika, tepatnya di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di parkiran Siantar Hotel.
Tak mau kehilangan jejak petugas kepolisian pun langsung meluncur ke TKP. Berselang beberapa menit kemudian tiba tiba datang seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Vario, pada saat itu juga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangaka dan diketahui bernama Imam.
Dari Imam (20), polisi berhasil mengamankan enam butir pil ekstasi yang dibungkus menggunakan plastik bening. Seterusnya dari kantong celana tersangaka ikut diamankan polisi satu unit Hp Jenis Samsung.
Saat ditekan Polisi, Imam pun buka mulut dan menyebut ia mendapat sebanyak enam butir ekstasi dari rekannya bernama Sani (47) dari pengakuan Iman Polisi pun melakukan pengejaran terhadap Sani.
Berselang beberapa menit kemudian Sani (47), berhasil diamankan dari Jalan Rajamin Purba, kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Saat diringkus polisi dari Sani, Polisi mengamankan satu unit Hp Samsung dan dompet yg berisi uang sebanyak Rp30 Ribu rupiah.
Saat diinterogasi polisi Sani mengaku mendapat enam butir ekstasi tersebut dari Vince. Dari pengakuan Sani. Vince pun diburu polisi dan diamankan dari Jalan Rajamin Purba, kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dari Vincen ditemukan satu paket narkotika jenis ganja.
Selanjutnya ketiga tersangka yang diamankan bersama barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar untuk Penyelidikan lebih lanjut.
sumber : fase
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga, Rabu (23/06) di Mapolres menjelaskan, Sabtu (20/06/2020), sekira pukul 21.30 Wib, jajarannya berhasil mengamankan tiga tersangka komplotan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi.
BACA JUGA Modus Suami Kapak Istrinya di Asahan, Sakit Hati Ditolak Berhubungan Badan
Modus Suami Kapak Istrinya di Asahan, Sakit Hati Ditolak Berhubungan Badan |
Dijelaskan David, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi yang didapat pihaknya dari masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika, tepatnya di Jalan WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di parkiran Siantar Hotel.
Tak mau kehilangan jejak petugas kepolisian pun langsung meluncur ke TKP. Berselang beberapa menit kemudian tiba tiba datang seorang pengendara sepeda motor jenis Honda Vario, pada saat itu juga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangaka dan diketahui bernama Imam.
Dari Imam (20), polisi berhasil mengamankan enam butir pil ekstasi yang dibungkus menggunakan plastik bening. Seterusnya dari kantong celana tersangaka ikut diamankan polisi satu unit Hp Jenis Samsung.
Saat ditekan Polisi, Imam pun buka mulut dan menyebut ia mendapat sebanyak enam butir ekstasi dari rekannya bernama Sani (47) dari pengakuan Iman Polisi pun melakukan pengejaran terhadap Sani.
Berselang beberapa menit kemudian Sani (47), berhasil diamankan dari Jalan Rajamin Purba, kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Saat diringkus polisi dari Sani, Polisi mengamankan satu unit Hp Samsung dan dompet yg berisi uang sebanyak Rp30 Ribu rupiah.
Saat diinterogasi polisi Sani mengaku mendapat enam butir ekstasi tersebut dari Vince. Dari pengakuan Sani. Vince pun diburu polisi dan diamankan dari Jalan Rajamin Purba, kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, dari Vincen ditemukan satu paket narkotika jenis ganja.
Selanjutnya ketiga tersangka yang diamankan bersama barang bukti diboyong ke Mako Polres Siantar untuk Penyelidikan lebih lanjut.
sumber : fase
Tidak ada komentar