Header Ads

Pemerintah Tidak Lagi Memperpanjang ASN Kerja di Rumah

LINTAS PUBLIK, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak lagi memperpanjang Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja di rumah, atau work from home (WFH).

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memerintahkan para ASN untuk ngantor pada 5 Juni 2020. Namun, dia tidak melarang apabila ada instansi yang memandang kondisi kantornya perlu melaksanakan wfh (kerja dari rumah).

Tjahjo Kumolo

Dalam Edaran Menteri PANRB No. 58/2020, Tjahjo menyebutkan Pemerintah akan menerapkan tatanan normal baru bagi ASN mulai 5 Juni 2020. "Saya berharap seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup pada situasi pandemi Covid-19 ini," terang mantan menteri dalam negeri.

Tjahjo berharap adanya penyesuaian sistem kerja bagi ASN untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dan pelayanan publik menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dari covid 19.

"Tugas dan fungsi ASN dalam tatanan normal baru dilakukan dengan tetap memprioritaskan aspek kesehatan dan keselamatan bagi ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian,' tegas Tjahjo dalam surat edaran dibagikan Rabu sore (3/6).

Ia menambahkan adaptasi terhadap tatanan normal baru di lingkungan kementerian/lembaga/daerah meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur, dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Tjahjo meminta penyesuaian sistem kerja ASN masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Namun untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja dengan menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

"Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, yakni pelaksanaan tugas kedinasan di kantor ( work from office /WFO) dan/atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ( work from home /WFH)," ucap Tjahjo.

Tjahjo juga meminta dukungan infrastruktur dalam penyesuaian dengan tatanan normal baru, PPK diminta untuk mempersiapkan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan ASN.

Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ketentuan pelaksanaan mengenai penyesuaian sistem kerja ASN diatur lebih lanjut oleh PPK masing-masing.

Selain itu, PPK bertanggungjawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.