Polda Sumut Bongkar Prostitusi Gay, Amankan 11 Terapis
LINTAS PUBLIK, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara membongkar sindikat prostitusi kaum gay (homo seksual) berkedok panti pijat di Komplek Setia Budi II, Blok 9, No 2, Jalan Ring Road, Medan. Dari lokasi petugas mengamankan 11 terapis Gay melayani pijat plus-plus.
Dari 11 terapis gay tersebut, seorang diantaranya, A diduga sebagai perekrut dan menyiapkan tempat melayani tamu untuk menyalurkan hasrat seks bagi kaum Gay.
"Satu orang berinisial A ini sebagai perekrut dan menyiapkan tempat. Kemudian yang lainnya adalah terapis. Semua terapisnya adalah laki-laki (Gay)," kata Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Iwan Anwar, Rabu (3/6/2020).
Dikatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan karena dugaan terapis gay yang sudah beroperasi selama 2 tahun ini memiliki jaringan luas dan tertutup.
"Ada yang juga perorangan berhubungan langsung dengan para tersangka ini. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ini, kurang-lebih dua tahun mereka lakukan," ucap Irwan.
Prostitusi gay tersebut digerebek anggota Ditreskrimum Polda Sumut, pada Sabtu (30/5/2020) malam. Lokasi tersebut digerebek dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas terapis yang menyediakan kaum gay.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
sumber : posk
Dari 11 terapis gay tersebut, seorang diantaranya, A diduga sebagai perekrut dan menyiapkan tempat melayani tamu untuk menyalurkan hasrat seks bagi kaum Gay.
Direskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Irwan Anwar menunjukkan barang bukti dan perekrut prostitusi gay. |
Dikatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan karena dugaan terapis gay yang sudah beroperasi selama 2 tahun ini memiliki jaringan luas dan tertutup.
"Ada yang juga perorangan berhubungan langsung dengan para tersangka ini. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ini, kurang-lebih dua tahun mereka lakukan," ucap Irwan.
Prostitusi gay tersebut digerebek anggota Ditreskrimum Polda Sumut, pada Sabtu (30/5/2020) malam. Lokasi tersebut digerebek dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas terapis yang menyediakan kaum gay.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.
sumber : posk
Tidak ada komentar