Tersandung Narkoba, Oknum Notaris di Humbahas Diciduk
LINTAS PUBLIK, Haposan B E Pasaribu (40), warga Dolok Sanggul, Humbang Hasundutan (Humbahas) terpaksa berurusan dengan polisi. Pria yang berprofesi sebagai notaris digelandang ke Mapolres Humbahas atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Haposan ditangkap oleh Satres Narkoba bersama unit Paminal Polres Humbahas, Rabu (3/6) di Jalan Sisingamangaraja, Dolok Sanggul, tepatnya di depan kantor Notaris Haposan sekira pukul 08.25 Wib.
Dari tangan tersangka, aparat menemukan satu bungkus plastik transparan klip merah yang diduga berisi sabu seberat 0,24 gram, sebungkus rokok sampoerna berisi 7 batang, sebuah tutup botol air mineral dengan pipet terpasang; dua buah pipet yang sudah dibentuk, sebuah mancis buah korek kuping serta sebuah gulungan kertas timah dan sebuah kotak karton kecil.
Petugas juga menyita satu unit septor Mio B 6030 ULS beserta sebuah handphone dan jaket dari Haposan.
Kapolres Humbahas Rudi Hartono melalui PS Paur Subbag Humas Bripka S Lolo Bako mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan laporan tadi, unit Paminal bersama Satres Narkoba
telah berhasil mengamankan tersangka Haposan Bemfie Oktavianus Pasaribu, yakni satu orang laki-laki dewasa yang diduga memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu,” ujar S Lolo Bako.
Saat penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti dengan membuang bungkus rokok dari saku jaket yang dikenakan tersangka. Akan tetapi, tetapi petugas dengan sigap mengambil dan menyerahkan kembali bungkus rokok yang dibuang serta melakukan penggeledahan badan.
” Pada saat bungkus rokok tersebut diperiksa, terdapat paket (bungkusan) plastik kecil transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu,” ujar S Lolo Bako.
Pasca penangkapan, tersangka digelandang ke Mapolres Humbahas guna pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah itu.
sumber : posk
Haposan ditangkap oleh Satres Narkoba bersama unit Paminal Polres Humbahas, Rabu (3/6) di Jalan Sisingamangaraja, Dolok Sanggul, tepatnya di depan kantor Notaris Haposan sekira pukul 08.25 Wib.
Dari tangan tersangka, aparat menemukan satu bungkus plastik transparan klip merah yang diduga berisi sabu seberat 0,24 gram, sebungkus rokok sampoerna berisi 7 batang, sebuah tutup botol air mineral dengan pipet terpasang; dua buah pipet yang sudah dibentuk, sebuah mancis buah korek kuping serta sebuah gulungan kertas timah dan sebuah kotak karton kecil.
Petugas juga menyita satu unit septor Mio B 6030 ULS beserta sebuah handphone dan jaket dari Haposan.
Kapolres Humbahas Rudi Hartono melalui PS Paur Subbag Humas Bripka S Lolo Bako mengatakan, tersangka berhasil ditangkap berkat laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan laporan tadi, unit Paminal bersama Satres Narkoba
tersangka |
Saat penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti dengan membuang bungkus rokok dari saku jaket yang dikenakan tersangka. Akan tetapi, tetapi petugas dengan sigap mengambil dan menyerahkan kembali bungkus rokok yang dibuang serta melakukan penggeledahan badan.
” Pada saat bungkus rokok tersebut diperiksa, terdapat paket (bungkusan) plastik kecil transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu,” ujar S Lolo Bako.
Pasca penangkapan, tersangka digelandang ke Mapolres Humbahas guna pemeriksaan dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di daerah itu.
sumber : posk
Tidak ada komentar