Warga Gang Demak Gugat Hefriansyah, Buntut Salah Menetapkan Pasien Covid-19
LINTAS PUBLIK, Warga Gang Demak didampingi kuasa hukum dari LBH Pematangsiantar, menggugat Walikota Hefriansyah, selaku Ketua GTPP Covid 19 Siantar ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (29/6/2020).
Gang Demak di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, sebelumnya pernah diumumkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid 19 Siantar, sebagai zona merah dan terpapar coronavirus disease (Covid) 19.
“Hari ini kita mendaftarkan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Siantar leges surat kuasa dan mendaftar gugatan secara online (E Court),” ucap Pengacara LBH Pematangsiantar, Candra Kusuma Pakpahan di kantor PN Siantar.
Sementara Rekannya Binaris Situmorang SH menambahkan, gugatan Class Action didasari warga yang merasa dirugikan oleh pihak GTPP Covid 19 Siantar, dengan tujuan menuntut kerugian materil dan immateril (Moril).
Kerugian material, kata Binaris,warga merasa penanganan GTPP buruk sehingga menghalang-halangi mereka dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Sementara kerugian immaterial adalah nama baik warga Gang Demak dihadapan masyarakat.
GTPP pernah menyatakan Gang Demak zona merah penyebaran Covid 19, namun hingga kini tidak melakukan pengumuman secara resmi bahwa siapa warga tidak terpapar Covid 19. Begitupun, GTPP tidak melakukan pemulihan nama baik atas pengumuman dan identifikasi yang keliru tersebut.
“Sebenarnya nama baik warga sudah sangat dilecehkan karena dituduh terpapar Covid 19. Tapi sejatinya penanganan untuk itu tidak ada, dan setelah diperiksa ternyata negatif Covid 19. Bagi warga lain, mereka sebenarnya sudah tertuduh terpapar Covid 19,” jelasnya.
Sebanyak 10 orang warga Gang Demak yang menjadi korban dan memberi kuasa kepada LBH Pematangsiantar. Ketua RT 002 Gang Demak, Abdul Wahid Katino mengatakan, mayoritas mata pencaharian warga adalah pedagang keliling. Karena dinyatakan Covid 19 jualan mereka tidak laku.
“Yang terdampak pedagang keliling sekitar 25 orang. Jualan mereka sekarang payah laku,” ucap pedagang mie balap ini.
Wahid salah satu warga yang dinyatakan terpapar Covid 19, dari hasil rapid test reaktif oleh GTPP, dibawa dan diisolasi selama 24 hari di rumah sakit. Padahal penyakit asam lambung yang dideritanya sedang kambuh.
Hingga kini pun dirinya belum menerima data tertulis terkait positif Covid 19. Namun, Ia pernah menerima hasil rapid test dan swab test Positif Covid 19 atas nama orang lain.
“Setelah 3 hari di rumah sakit, dapat kiriman WhatsApp dari kawan, ternyata nama itu Abdul Rahid nama Saya Abdul Wahid. Kalau benar itu nama saya, tanggal pengambilan swab di surat itu sudah salah,” katanya.
LBH Pematangsiantar menilai, GTPP Covid 19 tidak memiliki itikad baik melayani warga Gang Demak sesuai UU No 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.
sumber : posk
Gang Demak di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, sebelumnya pernah diumumkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penangan (GTPP) Covid 19 Siantar, sebagai zona merah dan terpapar coronavirus disease (Covid) 19.
Rapid test di siantar/ist |
Warga melalui LBH Pematangsiantar mengajukan gugatan Class Action ke PN Siantar.
“Hari ini kita mendaftarkan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Siantar leges surat kuasa dan mendaftar gugatan secara online (E Court),” ucap Pengacara LBH Pematangsiantar, Candra Kusuma Pakpahan di kantor PN Siantar.
Sementara Rekannya Binaris Situmorang SH menambahkan, gugatan Class Action didasari warga yang merasa dirugikan oleh pihak GTPP Covid 19 Siantar, dengan tujuan menuntut kerugian materil dan immateril (Moril).
Kerugian material, kata Binaris,warga merasa penanganan GTPP buruk sehingga menghalang-halangi mereka dalam menjalankan aktivitas ekonomi. Sementara kerugian immaterial adalah nama baik warga Gang Demak dihadapan masyarakat.
GTPP pernah menyatakan Gang Demak zona merah penyebaran Covid 19, namun hingga kini tidak melakukan pengumuman secara resmi bahwa siapa warga tidak terpapar Covid 19. Begitupun, GTPP tidak melakukan pemulihan nama baik atas pengumuman dan identifikasi yang keliru tersebut.
“Sebenarnya nama baik warga sudah sangat dilecehkan karena dituduh terpapar Covid 19. Tapi sejatinya penanganan untuk itu tidak ada, dan setelah diperiksa ternyata negatif Covid 19. Bagi warga lain, mereka sebenarnya sudah tertuduh terpapar Covid 19,” jelasnya.
Sebanyak 10 orang warga Gang Demak yang menjadi korban dan memberi kuasa kepada LBH Pematangsiantar. Ketua RT 002 Gang Demak, Abdul Wahid Katino mengatakan, mayoritas mata pencaharian warga adalah pedagang keliling. Karena dinyatakan Covid 19 jualan mereka tidak laku.
“Yang terdampak pedagang keliling sekitar 25 orang. Jualan mereka sekarang payah laku,” ucap pedagang mie balap ini.
Wahid salah satu warga yang dinyatakan terpapar Covid 19, dari hasil rapid test reaktif oleh GTPP, dibawa dan diisolasi selama 24 hari di rumah sakit. Padahal penyakit asam lambung yang dideritanya sedang kambuh.
Hingga kini pun dirinya belum menerima data tertulis terkait positif Covid 19. Namun, Ia pernah menerima hasil rapid test dan swab test Positif Covid 19 atas nama orang lain.
“Setelah 3 hari di rumah sakit, dapat kiriman WhatsApp dari kawan, ternyata nama itu Abdul Rahid nama Saya Abdul Wahid. Kalau benar itu nama saya, tanggal pengambilan swab di surat itu sudah salah,” katanya.
LBH Pematangsiantar menilai, GTPP Covid 19 tidak memiliki itikad baik melayani warga Gang Demak sesuai UU No 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19.
sumber : posk
Tidak ada komentar