Dihimpit Tunggakan Sewa Penghuni Rusun Menjerit
LINTAS PUBLIK, Penghuni rusun menjerit akibat ekonomi mereka morat-marit dihantam pandemi Covid-19. Boro-boro bayar sewa rusun, buat kebutuhan sehari-hari saja mereka kesulitan.
Warga rusun kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membayar sewa. Banyak dari mereka yang menunggak pembayaran sewa rusun, karena minimnya pendapatan. Mereka berharap agar Pemprov DKI Jakarta membebaskan sewa rusun.
Yuli (40), penghuni Rusun Tambora, Jakarta Barat, mengaku sudah lebih dari tiga bulan ini kesulitan membayar sewa. Pesanan jahitan ke usaha konveksinya sepi sejak pandemi Covid-19.
“Hampir semuanya terdampak semenjak Covid-19 ini. Pendapatan juga begini (susah). Ini aja sejak puasa, baru ada satu pesanan yang masuk untuk buat tas. Untungnya nggak seberapa, belum lagi dibagi empat sama teman,” kata Yuli saat ditemui di Tower A Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020).
“Kami berharap pemerintah membebaskan pembayaran sewa rusun. Ini kan lagi sulit, jadi warga yang susah dibantu,” ucap Yuli penuh harap.
BANYAK KEBUTUHAN
Hal senada diungkapkan, Mar (45), penghuni lainnya. Dia juga berharap Pemprov DKI memberikan kompensasi kepada penghuni rusun yang tengah kesusahan membayar sewa.
“Bukannya saya enggak mau bayar, tapi kan kebutuhan juga banyak. Anak saya juga mau masuk SMP, terus bayar listrik, air, kan beda dengan uang sewa. Jadi harapannya ada kompen- sasi,” ujarnya.
Mar mengaku sempat mengobrol dengan pengelola rusun, namun mereka tidak bisa mengambil keputusan karena kewenangan ada di pusat. Bila telat membayar sewa lebih dari tiga bulan, pihak pengelola akan memberikan dan menempeli surat teguran yang bertuliskan ‘Segel’.
Selanjutnya, mereka dikasih waktu untuk melunasi. Jika hingga waktu yang ditentukan tidak juga melunasi tunggakan, maka akan dikirimkan surat teguran lagi. “Nanti dikasih surat teguran lagi. Tulisan segelnya beda, kalau pertama warna hitam, kedua warna merah,” ungkapnya.
BANYAK DISEGEL
Dari pantauan media, ada beberapa tempat yang ditempeli surat bertuliskan ‘Segel’. Namun tampak sepi dan pintunya tertutup rapat. Aslim, warga yang tinggal tak jauh dari rumah warga yang ditempeli surat teguran itu menyebut, memang ada beberapa tetangganya yang diberi surat teguran.
“Ya ada beberapa di sini yang dikasih surat teguran. Cuma karena kalau dikasih langsung ke orangnya belum tentu ada, makanya ditempelin gitu. Tapi saya juga kurang paham ya. Setahu saya kalau tiga bulan atau lebih nunggak (bayar sewa), baru ditegur. Kalau baru satu atau dua bulan sih enggak,” ucap Aslim.
Sejauh ini dirinya belum mendengar ada warga yang diusir paksa lantaran tak sanggup membayar uang sewa. “Kalau kayak diusir gitu sih saya belum pernah dengar. Paling cuma dikasih surat teguran aja sih,” pungkasnya.
TUNGGU KEPGUB
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, kebijakan pembebasan relaksasi pembayaran retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi penghuni yang tidak mampu membayar uang retribusi atau sewa rusun akibat dampak pandemi Covid-19, masih menunggu penyelesaian Keputusan Gubernur (Kepgub).
“Kebijakan pembebasan/ relaksasi pembayaran retribusi masih menunggu penyelesaian Kepgub,” kata Sarjoko.
Sarjoko merinci, data penunggak retribusi hingga 29 Mei 2020. Jumlah unit penunggak warga terprogram sebanyak 6.715 unit, dengan nominal Rp43.540.237.089. Sedangkan jumlah unit menunggak warga umum sebanyak 5.296 unit dengan nominal Rp 24.332.674.415. Jumlah unit usaha atau kios penunggak sebanyak 772 unit, dengan nominal Rp3.519.639.413.
Menurut Sarjoko, data tersebut tidak terbatas pada pandemi Covid-19, namun, data tunggakan keseluruhan hingga 29 Mei 2020. “Data penunggak retribusi secara keseluruhan total tunggakan Rp71.392.550.917,” ucapnya.
Sarjoko menegaskan bagi penunggak retribusi rusunawa yang benar-benar terdampak Covid-19, tidak akan diusir. “Yang benar-benar terdampak, tidak akan ada pengusiran,” tandasnya.
sumber : posk
Warga rusun kesulitan memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membayar sewa. Banyak dari mereka yang menunggak pembayaran sewa rusun, karena minimnya pendapatan. Mereka berharap agar Pemprov DKI Jakarta membebaskan sewa rusun.
Yuli (40), penghuni Rusun Tambora, Jakarta Barat, mengaku sudah lebih dari tiga bulan ini kesulitan membayar sewa. Pesanan jahitan ke usaha konveksinya sepi sejak pandemi Covid-19.
“Hampir semuanya terdampak semenjak Covid-19 ini. Pendapatan juga begini (susah). Ini aja sejak puasa, baru ada satu pesanan yang masuk untuk buat tas. Untungnya nggak seberapa, belum lagi dibagi empat sama teman,” kata Yuli saat ditemui di Tower A Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, Kamis (2/7/2020).
“Kami berharap pemerintah membebaskan pembayaran sewa rusun. Ini kan lagi sulit, jadi warga yang susah dibantu,” ucap Yuli penuh harap.
BANYAK KEBUTUHAN
Hal senada diungkapkan, Mar (45), penghuni lainnya. Dia juga berharap Pemprov DKI memberikan kompensasi kepada penghuni rusun yang tengah kesusahan membayar sewa.
“Bukannya saya enggak mau bayar, tapi kan kebutuhan juga banyak. Anak saya juga mau masuk SMP, terus bayar listrik, air, kan beda dengan uang sewa. Jadi harapannya ada kompen- sasi,” ujarnya.
Mar mengaku sempat mengobrol dengan pengelola rusun, namun mereka tidak bisa mengambil keputusan karena kewenangan ada di pusat. Bila telat membayar sewa lebih dari tiga bulan, pihak pengelola akan memberikan dan menempeli surat teguran yang bertuliskan ‘Segel’.
Selanjutnya, mereka dikasih waktu untuk melunasi. Jika hingga waktu yang ditentukan tidak juga melunasi tunggakan, maka akan dikirimkan surat teguran lagi. “Nanti dikasih surat teguran lagi. Tulisan segelnya beda, kalau pertama warna hitam, kedua warna merah,” ungkapnya.
BANYAK DISEGEL
Dari pantauan media, ada beberapa tempat yang ditempeli surat bertuliskan ‘Segel’. Namun tampak sepi dan pintunya tertutup rapat. Aslim, warga yang tinggal tak jauh dari rumah warga yang ditempeli surat teguran itu menyebut, memang ada beberapa tetangganya yang diberi surat teguran.
“Ya ada beberapa di sini yang dikasih surat teguran. Cuma karena kalau dikasih langsung ke orangnya belum tentu ada, makanya ditempelin gitu. Tapi saya juga kurang paham ya. Setahu saya kalau tiga bulan atau lebih nunggak (bayar sewa), baru ditegur. Kalau baru satu atau dua bulan sih enggak,” ucap Aslim.
Sejauh ini dirinya belum mendengar ada warga yang diusir paksa lantaran tak sanggup membayar uang sewa. “Kalau kayak diusir gitu sih saya belum pernah dengar. Paling cuma dikasih surat teguran aja sih,” pungkasnya.
TUNGGU KEPGUB
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, kebijakan pembebasan relaksasi pembayaran retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi penghuni yang tidak mampu membayar uang retribusi atau sewa rusun akibat dampak pandemi Covid-19, masih menunggu penyelesaian Keputusan Gubernur (Kepgub).
“Kebijakan pembebasan/ relaksasi pembayaran retribusi masih menunggu penyelesaian Kepgub,” kata Sarjoko.
Sarjoko merinci, data penunggak retribusi hingga 29 Mei 2020. Jumlah unit penunggak warga terprogram sebanyak 6.715 unit, dengan nominal Rp43.540.237.089. Sedangkan jumlah unit menunggak warga umum sebanyak 5.296 unit dengan nominal Rp 24.332.674.415. Jumlah unit usaha atau kios penunggak sebanyak 772 unit, dengan nominal Rp3.519.639.413.
Menurut Sarjoko, data tersebut tidak terbatas pada pandemi Covid-19, namun, data tunggakan keseluruhan hingga 29 Mei 2020. “Data penunggak retribusi secara keseluruhan total tunggakan Rp71.392.550.917,” ucapnya.
Sarjoko menegaskan bagi penunggak retribusi rusunawa yang benar-benar terdampak Covid-19, tidak akan diusir. “Yang benar-benar terdampak, tidak akan ada pengusiran,” tandasnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar