Header Ads

Dua Tersangka Pencemaran Nama Baik Ahok Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

LINTAS PUBLIK, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait penangkapan dua pemilik akun diduga mencemarkan nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan penyidik Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dari daerah Bali dan Medan. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan karena baru sampai. Dua orang ini dijemput petugas dari Bali dan Medan," kata Yusri, Kamis (30/7/2020).

Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Yusri sendiri belum menjelaskan inisial dan motif dua tersangka yang diamankan melakukan pencemaran nama baik kepada Ahok, lantaran baru pemeriksaan awal. "Nanti kami jelaskan penyidik masih bekerja," tukasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan laporan tersebut telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei lalu. Laporan tersebut terdaftar di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.

Ramzy menjelaskan penghinaan terhadap kliennya itu diantaranya berupa tulisan dan gambar. Penghinaan itu dikirim melalui akun instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.

"Intinya, pencemaran nama baik melalui media sosial dan ini sudah mencemarkan nama keluarga. Itu saja prinsipnya dan Pak BTP (Ahok) kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan," kata Ramzy.



sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.