ICW Desak Kejagung Dalami Motif Pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra
LINTAS PUBLIK, Kejaksaan Agung diminta tidak hanya mencopot jabatan Jaksa Pinangki, tetapi juga mendalami motif pertemuannya dengan terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali DjokoTjandra.
"Kejaksaan Agung harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari jaksa Pinangki Sirna Malasari bertemu Djoko Tjandra di luar negeri," kata peneliti ICW (Indonesian Corruption Watch) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).
Kejagung pun diminta berkoordinasi dengan KPK bila ditemukan aliran dana dari Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki. Aliran dana itu dapat disebut sebut sebagai tindak pidana suap.
"Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, sudah selayaknya kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice," ujar Kurnia.
Tak berhenti pada pendalaman motif dan penelusuran aliran dana, Kejagung juga diminta memberhentikan jaksa Pinangki. Hal ini dinilai sebagai upaya bersih-bersih di tubuh Kejagung.
"Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar Korps Adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung," tambahnya.
Jaksa Pinangki sebelumnya sudah dibebastugaskan dari jabatannya karena melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.
Bahkan Menko Polhukam Mahfud Md juga meminta aparat penegak hukum tersebut diproses secara pidana.
sumber : posk
"Kejaksaan Agung harus mendalami terkait kepentingan atau motif dari jaksa Pinangki Sirna Malasari bertemu Djoko Tjandra di luar negeri," kata peneliti ICW (Indonesian Corruption Watch) Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2020).
Kejagung pun diminta berkoordinasi dengan KPK bila ditemukan aliran dana dari Djoko Tjandra ke jaksa Pinangki. Aliran dana itu dapat disebut sebut sebagai tindak pidana suap.
"Jika ada aliran dana dari Djoko Tjandra terhadap yang bersangkutan, sudah selayaknya kejaksaan berkoordinasi dengan KPK untuk dapat memproses hukum atas sangkaan tindak pidana suap dan obstruction of justice," ujar Kurnia.
Tak berhenti pada pendalaman motif dan penelusuran aliran dana, Kejagung juga diminta memberhentikan jaksa Pinangki. Hal ini dinilai sebagai upaya bersih-bersih di tubuh Kejagung.
"Tak hanya itu, ICW juga mendesak agar Korps Adhyaksa segera memberhentikan yang bersangkutan sebagai jaksa di Kejaksaan Agung," tambahnya.
Jaksa Pinangki sebelumnya sudah dibebastugaskan dari jabatannya karena melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.
Bahkan Menko Polhukam Mahfud Md juga meminta aparat penegak hukum tersebut diproses secara pidana.
sumber : posk
Tidak ada komentar