Kadis Kominfo Siantar Posma Sitorus dan Mantan Sekretaris Acai Tagor Sijabat Resmi Ditahan
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kepala dinas Kominfo Kota Pematangsiantar, Posma Sitorus dan mantan Sekretaris Kominfo, Acai Tagor Sijabat resmi ditahan Kejari Pematangsiantar, Rabu (22/7/2020) sekira pukul 18.30 Wib.
BACA JUGA Kasus Posma Sitorus Tinggal Pemberkasan
Penahanan kedua tersangka ini bertepatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-60 Tahun 2020, dimana kedua tersangka dititipkan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polsek Siantar Marihat.
Hal ini disampaikan Kajari Pematangsiantar, HR Batubara, SH MH didampingi Kasi Intel, Bas Faomasi Jaya Laia SH MH, Kasipidsus Dostom Hutabarat, SH dan Kasipidum Muhammad Chadafi Nasution SH.
Dikatakan Kajari Pematangsiantar, Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat terlibat dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017. Tepatnya jasa internet tahun 2017. Dimana dalam pengadaan jasa internet pagu anggaran Rp 726.000.000.
"Ada kelebihan bayar dalam bulan November 2017. Seharusnya dikontrak selama 2 bulan. Ternyata yang bisa dipergunakan hanya bulan Desember 2017. Sementara bulan November tidak bisa dipergunakan tetapi dibayarkan. Sehingga akibat bulan November tidak bisa dipergunakan tersebut, indikasi kerugian negara menurut perhitungan BPKP sebesar Rp 450.471.429,"kata Kajari.
Ketika ditanyakan apakah kedua tersangka didampingi keluarga, Kajari mengatakan kedua tersangka didampingi pengacara saat dititip di RTP.
"Kedua tersangka didampingi pengcara,"ucap Kajari sembari mengatakan RTP Polres Pematangsiantar sedang penuh.
Penulis : franki
Editor : tagor
BACA JUGA Kasus Posma Sitorus Tinggal Pemberkasan
Penahanan kedua tersangka ini bertepatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-60 Tahun 2020, dimana kedua tersangka dititipkan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polsek Siantar Marihat.
Hal ini disampaikan Kajari Pematangsiantar, HR Batubara, SH MH didampingi Kasi Intel, Bas Faomasi Jaya Laia SH MH, Kasipidsus Dostom Hutabarat, SH dan Kasipidum Muhammad Chadafi Nasution SH.
Dikatakan Kajari Pematangsiantar, Posma Sitorus dan Acai Tagor Sijabat terlibat dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017. Tepatnya jasa internet tahun 2017. Dimana dalam pengadaan jasa internet pagu anggaran Rp 726.000.000.
"Ada kelebihan bayar dalam bulan November 2017. Seharusnya dikontrak selama 2 bulan. Ternyata yang bisa dipergunakan hanya bulan Desember 2017. Sementara bulan November tidak bisa dipergunakan tetapi dibayarkan. Sehingga akibat bulan November tidak bisa dipergunakan tersebut, indikasi kerugian negara menurut perhitungan BPKP sebesar Rp 450.471.429,"kata Kajari.
Ketika ditanyakan apakah kedua tersangka didampingi keluarga, Kajari mengatakan kedua tersangka didampingi pengacara saat dititip di RTP.
"Kedua tersangka didampingi pengcara,"ucap Kajari sembari mengatakan RTP Polres Pematangsiantar sedang penuh.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar