Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Bank Syariah Mandiri
LINTAS PUBLIK, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengusut dugaan kasus korupsi pemberian fasilitasi pembiayaan PT Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara kepada PT Tanjung Siram dan Cabang Sidoarjo kepada PT. Hasta Mulya Putra. Senin (20/7/2020).
Delapan orang saksi pejabat dan mantan pejabat bank diperiksa tim Kejagung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono menerangkan, empat orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Pembantu Perdagangan Simalungun Sumatera Utara kepada PT. Tanjung Siram.
Keempat saksi tersebut yakni Corporate Financing Risk Analisis PT BSM, Asti Widyasih, Kabag Pembiayaan PT BSM Tahun 2009 Bona Alfin Rangkuti, Agus Salim dan Kabag Divisi Resktrukturisasi PT BSM, Moegiyarto Soeryo.
“Para saksi selaku pejabat dan mantan pejabat PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) dianggap mengetahui adanya pemberian fasilitas pembiayaan atau kredit kepada PT. Tanjung Siram dan apa dan bagaimana tindakan yang sudah dilakukan oleh para saksi selaku pejabat pada departemen yang mempunyai kewajiban mengaudit adanya pemberian fasilitas kredit tersebut,” kata Hari dalam keterangannya.
Sementara itu empat orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT. Hasta Mulya Putra.
Keempat orang saksi tersebut yakni Kepala Kantor Cabang PT BSM Sidoarjo, Jawa Timur, 2017, M. Sahal Fahmi, Manager Operasional PT BSM Sidoarjo, Jatim, tahun 2013-2014, Rial Fananie, Retail Celection Officer PT BSM Area Surabaya Jemur Handayani, Jatim, Yourdan Maulana Imron, dan GM Staff BSM, Muhardi Triwardoto.
“Bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada PT, Bank Syariah Mandiri Jakarta ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint- 25/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal Juni 2020 tentang Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT. Hasta Mulya Putra,” terang Kapuspenkum.
Hingga kini tim penyidik masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dan belum ada penetapak tersangka.
sumber : posk
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. |
Keempat saksi tersebut yakni Corporate Financing Risk Analisis PT BSM, Asti Widyasih, Kabag Pembiayaan PT BSM Tahun 2009 Bona Alfin Rangkuti, Agus Salim dan Kabag Divisi Resktrukturisasi PT BSM, Moegiyarto Soeryo.
“Para saksi selaku pejabat dan mantan pejabat PT. Bank Syariah Mandiri (BSM) dianggap mengetahui adanya pemberian fasilitas pembiayaan atau kredit kepada PT. Tanjung Siram dan apa dan bagaimana tindakan yang sudah dilakukan oleh para saksi selaku pejabat pada departemen yang mempunyai kewajiban mengaudit adanya pemberian fasilitas kredit tersebut,” kata Hari dalam keterangannya.
Sementara itu empat orang saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT. Hasta Mulya Putra.
Keempat orang saksi tersebut yakni Kepala Kantor Cabang PT BSM Sidoarjo, Jawa Timur, 2017, M. Sahal Fahmi, Manager Operasional PT BSM Sidoarjo, Jatim, tahun 2013-2014, Rial Fananie, Retail Celection Officer PT BSM Area Surabaya Jemur Handayani, Jatim, Yourdan Maulana Imron, dan GM Staff BSM, Muhardi Triwardoto.
“Bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada PT, Bank Syariah Mandiri Jakarta ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint- 25/F.2/Fd.2/06/2020 tanggal Juni 2020 tentang Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT, Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Sidoarjo kepada PT. Hasta Mulya Putra,” terang Kapuspenkum.
Hingga kini tim penyidik masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dan belum ada penetapak tersangka.
sumber : posk
Tidak ada komentar