Header Ads

Kejaksaan Agung Eksekusi Djoko Tjandra

LINTAS PUBLIK, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengeksekusi terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Jumat (31/7/2020) malam ini. Keputusan tersebut diambil setelah Kejagung mendapat kepastian dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Iya betul (eksekusi Djoko Tjandra) saya sudah confirm dengan Direktur Eksekusi. Terpidana dieksekusi Jaksa namun sementara dititipkan di Bareskrim," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Jumat (31/7/2020) malam.

Dijelaskan, Bareskrim menyerahkan ke Kejaksaan untuk kemudian dieksekusi oleh Jaksa. Namun sementara ini terpidana sendiri masih dititipkan di Rutan Bareskrim.

Buronan kasus cessie Bank Bali Djoko Soegianto Tjandra (baju tahanan) tiba di Bandara Halim Perdakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.
Djoko Tjandra terseret kasus cessie Bank Bali yang terjadi pada tahun 1998 senilai lebih dari Rp 500 miliar. Djoko dihukum 2 tahun penjara dalam putusan PK yang diajukan jaksa, namun yang bersangkutan justru meninggalkan Indonesia pada 10 Juni 2009 lalu.

Setelah tahun-tahun hilang, namun tiba-tiba Djoko Tjandra muncul kembali untuk mengajukan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juli 2020 lalu.

Djoko Tjandra membuat heboh masyarakat setelah mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, sebelumnya Djoko Tjandra juga sempat membuat KTP Elektronik dan paspor.

Belakangan diketahui Djoko Tjandra juga mengantongi surat perjalanan dan surat bebas Covid-19 dari Mabes Polri. Imbasnya, Mabes Polri pun mencopot sejumlah Jenderal Polisi yang diduga ikut terlibat mengeluarkan surat tersebut.

Tidak hanya di Mabes Polri, tindak tanduk Djoko Tjandra juga menyasar ke sejumlah oknum kejaksaan. Namun, kejaksaan sendiri hanya mencopot satu jaksa atas nama Pinangki Sirna Malasari dari jabatan struktural karena dianggap pergi ke luar negeri tanpa izin.



sumber  : BS 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.