Header Ads

Permudah Pemeriksaan Kasus Red Notice, 2 Jenderal Polri Dicopot Jabatannya

LINTAS PUBLIK, Dua jenderal yang dicopot Kapolri dari jabatannya untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Wibowo terkait kasus Red Notice buronan Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kedua jenderal tersebut diduga melanggar kode etik sebagai aparat penegak hukum. "Ada dugaan keduanya melanggar kode etik, dan tidak melakukan pengawasan ke stafnya," kata Aro, Sabtu (18/7/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Dikatakan, surat red notice tersebut bukan untuk penghapusan, tapi penyampaian bahwa red notice Djoko Tjandra sudah terhapus otomatis oleh system lantaran tidak adanya permintaan perpanjangan dari imigrasi.

Berdasarkan ketentuan interpol, red notice otomatis terhapus dalam periode 5 tahun. Red notice Djoko Tjandra tersebut diterbitkan pada 2009, kemudian habis pada 2014.

Selain itu, juga adanya surat Anna Boentaran yang merupakan istri Djoko Tjandra pada tgl 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan red notice atas nama Joko Tjandra.

Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen Nugroho duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Sehingga pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Jadi membuat surat itu dasarnya dari istrinya (Djoko Tjandra). Kemudian karena sebagai pimpinan mengetahui, tidak melakukan kontrol dan pengawasan," tukasnya.

Argo memastikan, kasus yang melibatkan Pati Polri ini akan diusut hingga tuntas. Pihaknya akan memberi sanksi tegas terhadap sejumlah anggota Polri jika terlibat membantu buronan Djoko Tjandra kabur.

Sanksi tersebut, kata Argo merupakan instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Idham Azis. "Sesuai dengan arahan Bapak Kapolri, siapapun yang terlibat akan diperiksa," ujarnya

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo.

Keputusan pencopotan jabatan itu tertuang dalam surat telegram ST/2074/VII/KEP./2020 yang ditanda tangani oleh As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi pada Jumat (17/7/2020).

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.