Surati Bupati Nias Barat, LSM Strategi "Kecewa"
LINTASPUBLIK - NIAS BARAT, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Strategi Nias Barat Tuhogo Maruhawa, Didukung dua Organisasi Masyarakat (Ormas) Garda Bela Negara Nasional (GBNN) Faoheta Hulu dan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Tolondaodo Waruwu, Menyurati Bupati Nias Barat Cq. Inspektorat pada hari Kamis 25 Juni 2020, Tentang Permohonan Informasi perkembangan Kasus dugaan penggelapan Keuangan Negara/Barang barang Panti Asuhan Milik Pemkab Nias Barat, Sampai Saat ini tidak jawaban dari Dinas terkait, Hal ini disampaikan oleh ketua LSM Strategi Nias Barat Tuhogo Maruhawa hari selasa 14/07/2020 di RM. "Bunda - Ika", Desa Onolimbu Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat.
Ketua LSM Strategi Nias Barat mengatakan Pada tanggal 11 Februari 2020, Saya (Tuhogo Maruhawa), Telah menyurati Bupati Nias Barat Cq. Inspektorat, terkait Indikasi penggelapan Uang Negara/Barang panti Asuhan milik pemerintah kabupaten Nias Barat.
"Justru tidak tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Akhirnya pada tanggal 25 Juni 2020, Saya sebagai Ketua LSM Strategi serta dua Ormas GBNN dan AMPI Nias Barat, Kembali Menyurati Bupati Nias Barat, terkait hal laporan yang sama tertanggal 11 Februari 2020, Akan tetapi hingga saat ini tidak realisasi tentang permohonan informasi tersebut, Jelasnya Tuhogo Maruhawa.
Ditambahkanya kurang lebih tiga Minggu surat permohonan kami, telah disampaikan kepada Bupati Nias Barat Cq. Dinas terkait, Namun tidak realisasi sampai sekarang, seolah olah Pemerintah Daerah membekap dari belakang, Supaya oknum tersebut tidak terjerat hukum, katanya.
Adapun dasar kita untuk memohon informasi yakni barang barang milik pemerintah Daerah kabupaten Nias Barat, dengan pagu dananya Rp. 200.000.000.- bersumber dari APBD Nias Barat Ta. 2018, dan sampai saat ini belum sampai kepada penerima manfaat jadi Diduga kuat "Digelapkan oleh Yarmantinus Lahagu mantan kepala dinas sosial kabupaten Nias Barat.
Beliau berharap kepada Bupati Nias Barat Cq. Inspektorat, supaya permohonan perkembangan informasi terkait kasus dugaan penggelapan uang negara/barang barang panti asuhan milik pemerintahan kabupaten Nias Barat, agar dapat direspon secepatnya, harap ketua LSM Strategi Nias Barat.
Penulis : Beneami Daeli
Editor : Tagor.
Ketua LSM Strategi Nias Barat, Tuhogo Maruhawa |
"Justru tidak tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Akhirnya pada tanggal 25 Juni 2020, Saya sebagai Ketua LSM Strategi serta dua Ormas GBNN dan AMPI Nias Barat, Kembali Menyurati Bupati Nias Barat, terkait hal laporan yang sama tertanggal 11 Februari 2020, Akan tetapi hingga saat ini tidak realisasi tentang permohonan informasi tersebut, Jelasnya Tuhogo Maruhawa.
Ditambahkanya kurang lebih tiga Minggu surat permohonan kami, telah disampaikan kepada Bupati Nias Barat Cq. Dinas terkait, Namun tidak realisasi sampai sekarang, seolah olah Pemerintah Daerah membekap dari belakang, Supaya oknum tersebut tidak terjerat hukum, katanya.
Adapun dasar kita untuk memohon informasi yakni barang barang milik pemerintah Daerah kabupaten Nias Barat, dengan pagu dananya Rp. 200.000.000.- bersumber dari APBD Nias Barat Ta. 2018, dan sampai saat ini belum sampai kepada penerima manfaat jadi Diduga kuat "Digelapkan oleh Yarmantinus Lahagu mantan kepala dinas sosial kabupaten Nias Barat.
Beliau berharap kepada Bupati Nias Barat Cq. Inspektorat, supaya permohonan perkembangan informasi terkait kasus dugaan penggelapan uang negara/barang barang panti asuhan milik pemerintahan kabupaten Nias Barat, agar dapat direspon secepatnya, harap ketua LSM Strategi Nias Barat.
Penulis : Beneami Daeli
Editor : Tagor.
Tidak ada komentar