Header Ads

5 Proyek di PUPR Gagal Tender Berujung ke Kejaksaan, Kadis Reinward : Jika Gagal Lagi Tidak akan PL

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pelelangan di dinas PUPR Kota Pematangsiantar disorot diduga ada syarat kepentingan.

Pasalnya 5 kegiatan (Proyek) dinyatakan tender gagal oleh Pokjapil dengan alasan perusahaan yang melakukan penawaran tidak ada yang memenuhi kualifikasi yakni proyek Pembangunan Pagar Gereja GKPS Jl. Pdt J. Wismark Saragih, Pembangunan Jalan Outer Ringroad sta 0+000 S/d Sta 1+400, Pembangunan Jalan Outer Ringroad Sta 10+200 s/d Sta 10+850, Pekerjaan Drenase Jl. Bawang Putih dan Pekerjaan di Jl. Desa Indah.

BACA JUGA  Kadis PUPR Reinward Temui Kajari Pematangsiantar, Ada Laporan?


ZS salah satu rekanan yang berdomisili di Kota Pematangsiantar dalam laporannya ke Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar mengatakan seharusnya Pokjapil bukan menyatakan tender gagal namun melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran yang telah masuk, apabila tidak ada yang memenuhi kualifikasi. Kemudian melakukan penyampaian ulang dokumen penawaran hanya untuk peserta yang memasukkan penawaran pada tender yang ditetapkan gagal sebelumnnya (Penawaran Ulang).

"Pernyataan tender gagal harusnya dinyatakan oleh KPA dalam hal ini Reinward Simanjuntak (Kadis PUPR Kota Pematangsiantar, namun ke email perusahaan yang melakukan penawaran terhadap 5 kegiatan diatas tidak ada dikirimkan surat KPA yang menyakan tender gagal,"demikian bunyi isi surat ZS yang diterima media lintaspublik.


Terkait pernyataan tender gagal yang seharusnya penawaran ulang, Pokjapil dituding melanggar aturan yang ada untuk nantinya setelah tender gagal yang tidak sesuai aturan dinyatakan gagal 2 kali maka akan diambil keputusan penunjukan langsung terhadap 5 kegiatan yang dilelang.


Oleh karena itu, ZS meminta Kejari Siantar melakukan pemeriksaan terhadap Pokjapil yang akan dan telah melanggar aturan untuk memenangkan pengantin. Memeriksa Reinward Simanjuntak yang telah melakukan kecurangan dan permufakatan kroni-kroninya, serta tidak menutup kemungkinan bersekongkol dengan tim pendampingan. ZS juga meminta Kejari Kota Pematangsiantar melakukan pemutusan pendampingan terhadap PUPR Kota Pematangsiantar.

Kepala dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Reinward Simanjuntak ketika dikonfirmasi menyarankan awak media menanyakan Pokjapil.

"Penetapan tender gagal itu wewenang Panitia (Pokja Pemilihan). Ketika pengguna anggaran menilai Panitia bermain PPK bermain maka penetapan pengambil alihan gagal tender itu pengguna anggaran (PA). Tanya aja Panitia kenapa mereka menggagalkan,"kata Reinward, Rabu (26/8/2020).

Terhadap 5 kegiatan diatas yang dilaporkan ZS, saat ini masih proses tender. Jika tender ini gagal lagi, dirinya tidak akan mengambil PL (Penunjukan langsung).

"Kalau lagi tender-tender gagal gak ada yang cocok saya tidak mau PL. Alasannya tidak ada waktu untuk mengerjakan biar aja tender ulang,"jawab Reinward.




Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.