Jokowi Luncurkan Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan Buat Pegawai Hari Ini
LINTAS PUBLIK, Pekerja non-PNS dan BUMN bergaji di bawah Rp 5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dapat mengecek rekening masing-masing hari ini. Sebab hari ini, 27 Agustus 2020, program bantuan Rp 600 ribu berupa subsidi upah/gaji mulai diluncurkan sekaligus ditransfer.
Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung yang akan merilis program bantuan Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan itu. Dalam sekali transfer langsung untuk bantuan 2 bulan.
"Mudah-mudahan besok (hari ini 27 Agustus) Pak Presiden sudah me-launching program ini dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," kata Ida ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Ida juga menjelaskan kabar yang ramai belakangan mengenai tertundanya peluncuran program bantuan Rp 600 ribu yang semula direncanakan 25 Agustus kemarin.
Dia menjelaskan yang tertunda pada 25 Agustus adalah rencana launching program tersebut. Tapi hari itu memang belum direncanakan untuk melakukan proses transfer. Lalu hari ini hal itu dapat dilaksanakan.
"Sebenarnya tanggal 25 rencana launching, bukan rencana transfer," tambah dia.
Ida menjelaskan pada Senin 24 Agustus, pihaknya sudah menerima data calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tervalidasi sebanyak 2,5 juta orang dan masuk batch pertama.
Begitu program tersebut diluncurkan maka bantuan Rp 600 ribu langsung ditransfer ke rekening mereka. Calon penerima yang totalnya ada 15,7 juta orang mendapatkan bantuan secara bertahap dibagi beberapa batch.
"Mudah-mudahan setelah data ini batch pertama ini datanya sudah ada kesesuaian, begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," sebutnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto juga memberi penjelasan kenapa penyaluran bantuan Rp 600 ribu tidak dilakukan secara serentak.
"Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Ketenagakerjaan, kita serahkan secara bertahap dengan tujuan ini kita terapkan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Selain itu, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan melakukan re-checking atau monitoring dan evaluasi untuk penyaluran bantuan tahap berikutnya. Tujuannya agar program itu benar-benar berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Begitu program tersebut dirilis Jokowi maka akan mulai ditransfer Rp 600 ribu, yang mana dalam batch pertama dikirim ke 2,5 juta orang penerima bantuan.
Kamu termasuk penerima? Cek lagi kriterianya di bawah ini.
"Siapakah yang berhak menerima manfaat program ini? kami di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami memberikan persyaratan. Yang pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Ida.
Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Lalu kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.
"Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020," sebutnya.
Kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
"Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif," tambahnya.
sumber : det
Dijelaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung yang akan merilis program bantuan Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan itu. Dalam sekali transfer langsung untuk bantuan 2 bulan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi)/ist |
Ida juga menjelaskan kabar yang ramai belakangan mengenai tertundanya peluncuran program bantuan Rp 600 ribu yang semula direncanakan 25 Agustus kemarin.
Dia menjelaskan yang tertunda pada 25 Agustus adalah rencana launching program tersebut. Tapi hari itu memang belum direncanakan untuk melakukan proses transfer. Lalu hari ini hal itu dapat dilaksanakan.
"Sebenarnya tanggal 25 rencana launching, bukan rencana transfer," tambah dia.
Ida menjelaskan pada Senin 24 Agustus, pihaknya sudah menerima data calon penerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tervalidasi sebanyak 2,5 juta orang dan masuk batch pertama.
Begitu program tersebut diluncurkan maka bantuan Rp 600 ribu langsung ditransfer ke rekening mereka. Calon penerima yang totalnya ada 15,7 juta orang mendapatkan bantuan secara bertahap dibagi beberapa batch.
"Mudah-mudahan setelah data ini batch pertama ini datanya sudah ada kesesuaian, begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," sebutnya.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto juga memberi penjelasan kenapa penyaluran bantuan Rp 600 ribu tidak dilakukan secara serentak.
"Sesuai koordinasi kami dengan Kementerian Ketenagakerjaan, kita serahkan secara bertahap dengan tujuan ini kita terapkan prinsip kehati-hatian," ujarnya.
Selain itu, hal tersebut dilakukan untuk memudahkan melakukan re-checking atau monitoring dan evaluasi untuk penyaluran bantuan tahap berikutnya. Tujuannya agar program itu benar-benar berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Begitu program tersebut dirilis Jokowi maka akan mulai ditransfer Rp 600 ribu, yang mana dalam batch pertama dikirim ke 2,5 juta orang penerima bantuan.
Kamu termasuk penerima? Cek lagi kriterianya di bawah ini.
"Siapakah yang berhak menerima manfaat program ini? kami di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, kami memberikan persyaratan. Yang pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Ida.
Kemudian, calon penerima adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Mereka adalah pekerja atau buruh penerima gaji atau upah.
Lalu kriteria berikutnya adalah mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan paling lambat pada Juni 2020.
"Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020," sebutnya.
Kriteria penerima juga ditujukan bagi mereka yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp 5 juta.
"Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta sesuai dengan gaji atau upah yang terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian tentu saja mereka harus memiliki nomor rekening bank yang aktif," tambahnya.
sumber : det
Tidak ada komentar