Kasih Makan Orang Sedesa karena Kawini Istri Orang
LINTAS PUBLIK, Seperti krisis perempuan saja, Zuhairi (40), kawini istri orang secara siri. Begitu ketahuan Johansyah (37), suami sah Ny. Ida, yang kelabakan justru istri Zuhairi. Soalnya jika terkena sanksi adat, suaminya harus potong kerbau dan kasih makan orang sedesa. Dari mana uangnya?
Kaum lelaki memang suka begitu itu. Begituan dengan bini orang berani, begitu kena sanksi adat berupa denda, bisanya hanya begita-begitu doang. Itulah risikonya orang yang hanya memikirkan nafsu, tanpa memikirkan dampak berikutnya. Padahal kalau dipikir-pikir, enaknya tak seberapa, akibatnya dorasakan oleh istri dan anak-anaknya. Maka ketimbang kena sanksi adat, seyogyanya fokus pada istri sendiri saja.
Kisahnya berawal dari sifat mata keranjang Zuhairi warga Batin XXVI Batanghari, Jambi. Asal melihat perempuan cantik langsung under-stand. Padahal di rumah sudah ada istri yang siap memberi pelayanan 24 jam termasuk hari libur nasional. Lebih celaka lagi, Zuhair tak pandang bulu, biar bini orang jika berkehendak disikatnya juga. Benar-benar dia menduplikasi kelakuan Prabu Dasamuka dalam kisah perwayangan.
Belakangan ini dia kasmaran dengan Ida (30), perempuan tetangga desa yang masih menjadi istri Johansyah. Tanpa menenggang rasa perasaan orang, Ida yang memang cantik itu ditempel secara ketat. Entah punya ajian apa, Ida kemudian tertarik juga pada Zuhairi sehingga siap dipacari dan digauli.
Meski sudah berhasil mencicipi tubuh mulus Ida, lelaki pecundang Zuhairi belum juga puas. Dia ingin memiliki sekalian. Maka Ida pun dibawa lari ke luar kota. Berkat bantuan “ustadz” setempat, Zuhairi berhasil mengawini Ida secara siri. Sejak itu Zuhairi merasa halal-halal saja menggauli Ida yang memang mempur (pulen) seperti singkong rambak (kulit) merah.
Enak bagi Zuhairi, tentu saja nggak enak bagi Johansyah. Istri tercinta dengan beberapa anak, kok bisa-bisanya lenyap digondol orang. Kalau mobil wajarlah digembok agar tak diambil orang. Lha kalau orang, masak harus digembok juga agar tak diambil orang? Nanti pasti kena tuduhan pelanggaran berat HAM.
Johansyah yang Pak RT itu pun lapor polisi. Dua minggu kemudian tertangkap di daerah Jangga Baru. Ida-Juhairi pun diekstradisi ke Batin XXVI. Polisi pun menyerahka saja, mau diproses hukum apa kena sanksi adat. Padahal jika kena sanksi adat, Zuhairi harus bayar denda berupa potong kerbau dan kasih makan orang sekampung.
Yang perlu diapresiasi adalah Yeti (38), istri Zuhairi. Meski hati hancur lebur karena suami selingkuh. Tapi demi keutuhan keluarga besar, dia mencona menyelamatkan suami dari lumpur penuh dosa itu. Dia melobi pada keluarga Johansyah, agar diselesaikan secara kekeluargaan saja. Jika secara hukum negara, suami masuk penjara. Jika hukum adat, bangkrut isi kantong gara-gara si entong.
Tapi rupanya Johansyah tak bisa diajak kompromi. Enak saja secara kekeluargaan, istri sudah diobok-obok lelaki lain kok hanya ditebus dengan permintaan maaf dan dianggap selesai. Nggak bisa dong, di mana harga dirinya sebagai lelaki, Pak RT lagi.
Jangan kasih tanda tangan saja, tapi dia kan warga desa lain.
sumber : posk
Kaum lelaki memang suka begitu itu. Begituan dengan bini orang berani, begitu kena sanksi adat berupa denda, bisanya hanya begita-begitu doang. Itulah risikonya orang yang hanya memikirkan nafsu, tanpa memikirkan dampak berikutnya. Padahal kalau dipikir-pikir, enaknya tak seberapa, akibatnya dorasakan oleh istri dan anak-anaknya. Maka ketimbang kena sanksi adat, seyogyanya fokus pada istri sendiri saja.
Kisahnya berawal dari sifat mata keranjang Zuhairi warga Batin XXVI Batanghari, Jambi. Asal melihat perempuan cantik langsung under-stand. Padahal di rumah sudah ada istri yang siap memberi pelayanan 24 jam termasuk hari libur nasional. Lebih celaka lagi, Zuhair tak pandang bulu, biar bini orang jika berkehendak disikatnya juga. Benar-benar dia menduplikasi kelakuan Prabu Dasamuka dalam kisah perwayangan.
Belakangan ini dia kasmaran dengan Ida (30), perempuan tetangga desa yang masih menjadi istri Johansyah. Tanpa menenggang rasa perasaan orang, Ida yang memang cantik itu ditempel secara ketat. Entah punya ajian apa, Ida kemudian tertarik juga pada Zuhairi sehingga siap dipacari dan digauli.
Meski sudah berhasil mencicipi tubuh mulus Ida, lelaki pecundang Zuhairi belum juga puas. Dia ingin memiliki sekalian. Maka Ida pun dibawa lari ke luar kota. Berkat bantuan “ustadz” setempat, Zuhairi berhasil mengawini Ida secara siri. Sejak itu Zuhairi merasa halal-halal saja menggauli Ida yang memang mempur (pulen) seperti singkong rambak (kulit) merah.
Enak bagi Zuhairi, tentu saja nggak enak bagi Johansyah. Istri tercinta dengan beberapa anak, kok bisa-bisanya lenyap digondol orang. Kalau mobil wajarlah digembok agar tak diambil orang. Lha kalau orang, masak harus digembok juga agar tak diambil orang? Nanti pasti kena tuduhan pelanggaran berat HAM.
Johansyah yang Pak RT itu pun lapor polisi. Dua minggu kemudian tertangkap di daerah Jangga Baru. Ida-Juhairi pun diekstradisi ke Batin XXVI. Polisi pun menyerahka saja, mau diproses hukum apa kena sanksi adat. Padahal jika kena sanksi adat, Zuhairi harus bayar denda berupa potong kerbau dan kasih makan orang sekampung.
Yang perlu diapresiasi adalah Yeti (38), istri Zuhairi. Meski hati hancur lebur karena suami selingkuh. Tapi demi keutuhan keluarga besar, dia mencona menyelamatkan suami dari lumpur penuh dosa itu. Dia melobi pada keluarga Johansyah, agar diselesaikan secara kekeluargaan saja. Jika secara hukum negara, suami masuk penjara. Jika hukum adat, bangkrut isi kantong gara-gara si entong.
Tapi rupanya Johansyah tak bisa diajak kompromi. Enak saja secara kekeluargaan, istri sudah diobok-obok lelaki lain kok hanya ditebus dengan permintaan maaf dan dianggap selesai. Nggak bisa dong, di mana harga dirinya sebagai lelaki, Pak RT lagi.
Jangan kasih tanda tangan saja, tapi dia kan warga desa lain.
sumber : posk
Tidak ada komentar