Header Ads

Komnas Perlindungan Anak Dukung Penggunaan Istilah 'Anjay' Dihentikan

LINTAS PUBLIK, Beberapa waktu lalu, nama Lutfi Agizal mendadak ramai diperbincangkan karena video berjudul 'NGOMONG ANJAY BISA MERUSAK MORAL BANGSA!!! #EdukasiLihatAjaDulu #StopAnjay #viral PART 1' di akun YouTube-nya.

Menurut kekasih Salshadilla, putri Iis Dahlia itu, kata ‘anjay' yang sering dilontarkan anak muda punya makna yang kasar. Bahkan, Lutfi Agizal, menyebut orang-orang yang kerap menyebut kata 'anjay' sebagai kaum anjay.

Sontak, video yang juga diunggah di akun Instagramnya tersebut, banyak mendapat kecaman, termasuk dari para artis, seperti Nikita Mirzani, Uus, Young Lex, Ricky Cuaca, Putra Siregar hingga Rizky Billar, yang meramaikan kolom komentar dengan sindiran pedas.

Arist Merdeka Sirait
Menanggapi ramainya larangan istilah anjay ini, Komisi Nasional Perlindungan Anak, turut angkat bicara. Melalui keterangan pers 'Hentikan Menggunakan Istilah 'Anjay', rilis yang turut ditanda tangani oleh Arist Merdekat Sirait, selaku ketua umum Komnas PA itu, mengatakan penggunaan istilah 'Anjay' harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna.

"Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa 'Ouw..keren' misalnya memuji salah satu produk yang dilihatnya di media sosial, diganti dengan istilah 'Anjay', untuk satu aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bullying, di mana istilah tersebut tidak menimbulkan ketersinggungan, sakit hati dan merugikan. Sekalipun ada istilah 'Anjay' yang dapat diartikan dengan sebutan dari salah satu binatang," tulis Komnas PA, berdasarkan rilis yang diterima media, Minggu 30 Agustus 2020.

Namun, lain hal jika istilah tersebut digunakan untuk merendahkan martabat seseorang. Maka kata 'Anjay' dianggap sebagai salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya, karena penggunaan istilah 'Anjay' sedang viral di tengah-tengah pengguna media sosial dan anak-anak," lanjut komisi tersebut.



Arist, turut memberikan contoh, apabila penggunaan kata anjay tidak menimbulkan kemarahan kepada subjek, maka kata tersebut dianggap biasa. Tapi jika sebaliknya, kata anjay bisa menjadi masalah dan tindak pidanan kekerasan.

Maka dari itu, Komnas Perlindungan Anak, turut mendukung untuk tidak lagi menggunakan kata atau istilah 'Anjay' dalam percakapan sehari-hari.

"Dengan demikian, jika istilah 'anjay' Mengandung Unsur Kekerasan dan Merendahkan Martabat Seseorang adalah Salah Satu Bentuk Kekerasan atau Bullying yang dapat Dipidana, baik digunakan dengan cara dan bentuk candaan, namun jika unsur dan definisi kekerasan terpenuhi, sesuai dengan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Lebih baik jangan menggunakan kata Anjay. Ayo kita hentikan sekarang juga!!!" tutup Komnas PA.



sumber  : viv 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.