Nunggak Rekening Listrik, Lampu Jalan di Simalungun Diputus PLN
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, PT. PLN (Persero) UP3 Kota Pematangsiantar memberlakukan pemutusan aliran listrik secara berskala pada sejumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Pemerintah Kabupaten Simalungun. Hal ini dilakukan pihak PLN karena adanya tunggakan rekening listrik, Jumat (28/08/2020).
Tindakan berupa pemutusan aliran listrik pada lampu jalan terpaksa dilakukan oleh pihak PLN dikarenakan belum dilakukannya pembayaran LPJU selama tiga bulan yang terhitung mulai bulan Juni hingga Agustus 2020.
Dalam hal ini, PLN telah berupaya melakukan komunikasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun langsung untuk percepatan pembayaran. Namun, hingga kini belum ada upaya pembayaran yang dilakukan oleh Pemkab Simalungun dan pada akhirnya dilakukan pemutusan.
Manager PLN UP3 Pematangsianta, Joy Mart Sihaloho melalui Humas Rudi Peranginangin menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah memberitahukan pemutusan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ini secara tertulis pada tanggal 24 Agustus 2020 dan telah dikomunikasikan.
"PLN menyadari tindakan yang dilakukan dengan memutus sejumlah LPJU pastinya akan memberikan ketidaknyaman pada masyarakat khususnya yang berada di Simalungun," ujarnya ketika ditemui disalah satu Cafe di Kota Siantar.
Dikatakan Rudi Paranginangin lagi, sejumlah LPJU yang dilakukan pemutusan yakni berada di diaerah kerja PLN UP3 Pematangsiantar diantaranya ULP Siantar Kota, ULP Sidamanik, ULP Parapat, ULP Tanah Jawa, ULP Perdagangan, ULP Dolok Masihul dan ULP Limapuluh.
"Total LPJU yang selama ini dilayani oleh PLN sebanyak 357 Pelanggan dengan total daya tersambung 3,205,940 VA," ujarnya kembali.
Untuk pemutusan aliran listrik pada LPJU telah sesuai Prosedur.
"Dengan adanya tunggakan tersebut, selama ini sudah menjadi beban Perusahaan yang seharusnya rekening LPJU dapat dibayarkan setiap bulannya, namun PLN selama ini telah memberikan toleransi selama tiga bulan," ungkap Rudi.
Dijelaskan Rudi, pihaknya telah menerima surat penangguhan pembayaran dari Pemkab Simalungun, dikarenakan masih menunggu pengesahan APBDP 2020. PLN sangat berharap, Pemkab Simalungun dapat segera melakukan pembayaran rekening listrik LPJU agar penyambungan kembali aliran listrik dapat dilakukan.
"Untuk LPJU Kabupaten Simalungun ada 357 pelanggan dengan jumlah 3,205,940 VA. Pemutusan arus listrik tahap satu di Simalungun berjumlah 54 pelanggan dengan 804,187 VA," pungkas Rudi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tindakan berupa pemutusan aliran listrik pada lampu jalan terpaksa dilakukan oleh pihak PLN dikarenakan belum dilakukannya pembayaran LPJU selama tiga bulan yang terhitung mulai bulan Juni hingga Agustus 2020.
Dalam hal ini, PLN telah berupaya melakukan komunikasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun langsung untuk percepatan pembayaran. Namun, hingga kini belum ada upaya pembayaran yang dilakukan oleh Pemkab Simalungun dan pada akhirnya dilakukan pemutusan.
Manager PLN UP3 Pematangsianta, Joy Mart Sihaloho melalui Humas Rudi Peranginangin menyampaikan, sebelumnya pihaknya telah memberitahukan pemutusan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) ini secara tertulis pada tanggal 24 Agustus 2020 dan telah dikomunikasikan.
"PLN menyadari tindakan yang dilakukan dengan memutus sejumlah LPJU pastinya akan memberikan ketidaknyaman pada masyarakat khususnya yang berada di Simalungun," ujarnya ketika ditemui disalah satu Cafe di Kota Siantar.
Dikatakan Rudi Paranginangin lagi, sejumlah LPJU yang dilakukan pemutusan yakni berada di diaerah kerja PLN UP3 Pematangsiantar diantaranya ULP Siantar Kota, ULP Sidamanik, ULP Parapat, ULP Tanah Jawa, ULP Perdagangan, ULP Dolok Masihul dan ULP Limapuluh.
"Total LPJU yang selama ini dilayani oleh PLN sebanyak 357 Pelanggan dengan total daya tersambung 3,205,940 VA," ujarnya kembali.
Untuk pemutusan aliran listrik pada LPJU telah sesuai Prosedur.
"Dengan adanya tunggakan tersebut, selama ini sudah menjadi beban Perusahaan yang seharusnya rekening LPJU dapat dibayarkan setiap bulannya, namun PLN selama ini telah memberikan toleransi selama tiga bulan," ungkap Rudi.
Dijelaskan Rudi, pihaknya telah menerima surat penangguhan pembayaran dari Pemkab Simalungun, dikarenakan masih menunggu pengesahan APBDP 2020. PLN sangat berharap, Pemkab Simalungun dapat segera melakukan pembayaran rekening listrik LPJU agar penyambungan kembali aliran listrik dapat dilakukan.
"Untuk LPJU Kabupaten Simalungun ada 357 pelanggan dengan jumlah 3,205,940 VA. Pemutusan arus listrik tahap satu di Simalungun berjumlah 54 pelanggan dengan 804,187 VA," pungkas Rudi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar