Header Ads

Seorang Bocah Perempuan Berlari dan Menangis usai Dicabuli Pamannya

LINTAS PUBLIK, Polsek Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menangkap AH (31) lantaran nekat mencabuli keponakannya sendiri yang masih berumur delapan tahun berinisial N.

Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni mengatakan, kasus ini terbongkar setelah N berlari menangis ketakutan dan ditolong warga di sekitar tempatnya tinggal.

ilustrasi
Lantaran curiga, warga pun langsung menanyakan apa yang terjadi terhadap N. Bocah perempuan malang ini mengaku telah dicabuli pamannya.

 "Warga kemudian melaporkan kasus itu ke kami dan pelaku langsung kita tangkap. Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat," kata Jonroni melaui pesan singkat, Senin (24/8/2020).

Menurut Kapolsek, korban telah cukup lama tinggal bersama pelaku sejak ayah N meninggal dan ibunya menikah lagi. Bahkan, dari hasil pemeriksaan N diketahui telah tiga kali dicabuli tersangka.

 "Setiap melakukan aksinya korban selalu diancam dibunuh. Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah.

Pelaku ini adalah paman dari korban,"ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 81 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.




sumber  : komp


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.