Seorang Suami di Tapteng Tega Bakar Istrinya
LINTAS PUBLIK, Seorang suami di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berinisial B (35), tega membakar istrinya sendiri. Bukan itu saja, sang suami pun menendang istrinya yang sudah dalam kondisi terbakar itu.
Ada pun korban kekerasan dalam rumah tangga itu adalah Megawaty Pakpahan (32) yang tinggal di Jalan Sepadan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat kepada wartawan di Pandan, Selasa (18/8), menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban, Senin (17/8/2020).
"Korban saat itu sekira pukul 08.00 WIB sedang rebahan di depan rumah/teras mereka. Kemudian suami korban memukul anak mereka, dan korban tidak terima," ujar Sinurat.
Lantas, suami korban yang bekerja sebagai nelayan itu kemudian memegang tangan kanan korban dan memukul wajah korban.
"Habis memukul korban, suaminya bukannya kasihan, malah masuk ke dalam rumah dan membawa minyak jenis Pertalite di dalam sebuah botol air mineral berukuran 1.600 ML. Seketika itu sang suami langsung menyiramkannya Pertalite ke tubuh istrinya dan menyalakan mancis dan membakar tubuh istrinya," terang Sinurat.
Di tengah kondisi istrinya terbakar, suami korban masih sempat lagi menendang tubuh korban.
Untuk memadamkan api di tubuh korban, korban berlari ke selang air yang berada di depan rumah mereka. Namun api tak kunjung padam sehingga korban terpaksa melepas pakaiannya yang terbakar dan berlari menuju rumah pamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Setelah itu paman korban langsung membawa keponakannya berobat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara abang kandung korban membuat laporan ke Polres Tapteng,” ujar Sinurat menjelaskan.
Begitu mendapat laporan, Personil Polres Tapteng langsung bergerak menangkap suami korban, dan menggiringnya ke Markas Polres Tapteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku diancam Pasal 44 Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dan atau Pasal 187 ayat 2 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Paur Humas.
sumber : ant
Ada pun korban kekerasan dalam rumah tangga itu adalah Megawaty Pakpahan (32) yang tinggal di Jalan Sepadan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat kepada wartawan di Pandan, Selasa (18/8), menjelaskan, peristiwa itu terjadi di rumah korban, Senin (17/8/2020).
Suami yang tega membakar istrinya. |
Lantas, suami korban yang bekerja sebagai nelayan itu kemudian memegang tangan kanan korban dan memukul wajah korban.
"Habis memukul korban, suaminya bukannya kasihan, malah masuk ke dalam rumah dan membawa minyak jenis Pertalite di dalam sebuah botol air mineral berukuran 1.600 ML. Seketika itu sang suami langsung menyiramkannya Pertalite ke tubuh istrinya dan menyalakan mancis dan membakar tubuh istrinya," terang Sinurat.
Di tengah kondisi istrinya terbakar, suami korban masih sempat lagi menendang tubuh korban.
Untuk memadamkan api di tubuh korban, korban berlari ke selang air yang berada di depan rumah mereka. Namun api tak kunjung padam sehingga korban terpaksa melepas pakaiannya yang terbakar dan berlari menuju rumah pamannya yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Setelah itu paman korban langsung membawa keponakannya berobat untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara abang kandung korban membuat laporan ke Polres Tapteng,” ujar Sinurat menjelaskan.
Begitu mendapat laporan, Personil Polres Tapteng langsung bergerak menangkap suami korban, dan menggiringnya ke Markas Polres Tapteng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku diancam Pasal 44 Ayat (2) dari Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga dan atau Pasal 187 ayat 2 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Paur Humas.
sumber : ant
Tidak ada komentar