Suami Jaksa Pinangki Perwira Menengah Polri, Turut Kena Mutasi
LINTAS PUBLIK, Kapolri Jenderal Idham Azis memutasi ratusan perwira Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Salah satu yang digeser adalah suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf.
Mutasi ini tertuang dalam telegram bernomor ST/2247/VIII/KEO/2020 tertanggal 3 Agustus 2020. Dalam surat itu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf digeser menjadi Kepala Sub Bagian Sistem dan Metode Bagian Pengkajian Sistem Biro Pengkajian dan Strategi Staf Logistik (Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog).
Suami Jaksa Pinangki itu sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim).
Seperti diketahui Jaksa Pinangki diduga terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra beberapa waktu lalu. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Jaksa Pinangki pernah bertemu Djoko di Malaysia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Pinangki kemudian dinyatakan melanggar disiplin karena sepanjang 2019 ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali.
Kejagung lantas menjatuhkan hukuman disiplin untuk Pinangki. Ia pun dicopot jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Kembali ke mutasi di tubuh Polri, Kapolri Jenderal Idham Azis total memutasi 162 Pati maupun Pamen. Termasuk di antaranya 7 Kapolda dan 5 Kapolres.
sumber : posk
Mutasi ini tertuang dalam telegram bernomor ST/2247/VIII/KEO/2020 tertanggal 3 Agustus 2020. Dalam surat itu, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf digeser menjadi Kepala Sub Bagian Sistem dan Metode Bagian Pengkajian Sistem Biro Pengkajian dan Strategi Staf Logistik (Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog).
Kapolri Jenderal Idham Azis |
Seperti diketahui Jaksa Pinangki diduga terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra beberapa waktu lalu. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Jaksa Pinangki pernah bertemu Djoko di Malaysia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Pinangki kemudian dinyatakan melanggar disiplin karena sepanjang 2019 ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali.
Kejagung lantas menjatuhkan hukuman disiplin untuk Pinangki. Ia pun dicopot jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Kembali ke mutasi di tubuh Polri, Kapolri Jenderal Idham Azis total memutasi 162 Pati maupun Pamen. Termasuk di antaranya 7 Kapolda dan 5 Kapolres.
sumber : posk
Tidak ada komentar