Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Suami Jual Istri Siri dan Tawarkan Hubungan Badan Bertiga
LINTAS PUBLIK, Berdalih desakan ekonomi, seorang suami tega menjajakan istri melalui media sosial (Facebook). Ia bahkan juga menawarkan jasa hubungan intim bertiga
Pria bernama Hidayatul Munif (48), kini ditangkap polisi dan ditahan di Polrestabes Surabaya.
Pelaku yang tinggal di wilayah Sukomanunggal, Surabara, Jawa Timur itu menggunakan kedok pijat refleksi. Aksi bejatnya terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapat laporan ada aksi mucikari berkedok pijat refleksi.
“Tersangka disergap di tempat kosnya, Jalan Dukuh Jurang Indah, saat ‘melayani tamu’ bersama istrinya, Jumat (24/7/2020),” jelas Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, dalam keterangannya, Rabu (5/8/2020).
Menurut Fauzy, aksi tak bermoral pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk dengan menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu, setelah bisnis pijat refleksi yang dijalaninya sepi pelanggan.
“Awalnya pasutri ini hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial Facebook. Tersangka membuat postingan di Facebook dngan mengirimkan foto serta caption menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi," ujar Fauzy.
Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka, lanjut Fauzy, bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan bercinta dengan istrinya.
"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsApp. Dari sana, mereka bersepakat layanan bertiga dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Saat aktivitas seks terjadi, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.
Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya. Hingga ia tergiur tawaran dari tamu dan mau menerima tawaran itu.
“Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat ada tawaran ya saya terima," aku Munif.
Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
sumber : posk
Pria bernama Hidayatul Munif (48), kini ditangkap polisi dan ditahan di Polrestabes Surabaya.
Pelaku yang tinggal di wilayah Sukomanunggal, Surabara, Jawa Timur itu menggunakan kedok pijat refleksi. Aksi bejatnya terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapat laporan ada aksi mucikari berkedok pijat refleksi.
Menurut Fauzy, aksi tak bermoral pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk dengan menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu, setelah bisnis pijat refleksi yang dijalaninya sepi pelanggan.
“Awalnya pasutri ini hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial Facebook. Tersangka membuat postingan di Facebook dngan mengirimkan foto serta caption menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi," ujar Fauzy.
Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka, lanjut Fauzy, bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan bercinta dengan istrinya.
"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di WhatsApp. Dari sana, mereka bersepakat layanan bertiga dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Saat aktivitas seks terjadi, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.
Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya. Hingga ia tergiur tawaran dari tamu dan mau menerima tawaran itu.
“Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat ada tawaran ya saya terima," aku Munif.
Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
sumber : posk
Tidak ada komentar